OJK: Ada 19

OJK: Ada 19 "Fintech Lending" Punya Kredit Macet Tinggi

Terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer lending yang memiliki rasio kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tinggi. Halaman all

(Kompas.com) 07/08/24 11:43 13672134

JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, terdapat 19 penyelenggara fintech peer to peer lending yang memiliki rasio kredit bermasalah atau tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) tinggi sampai Juni 2024.

Kepala Eksekutif Pengawas Pembiayaan Perusahaan Modal Ventura, Lembaga keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman menjelaskan, fintech lending tersebut memiliki tingkat kredit macet di atas 5 persen.

"Per Juni 2024, terdapat 19 Penyelenggara Lembaga Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) yang memiliki TWP90 di atas 5 persen," kata dia dalam keterangan resmi, Rabu (7/8/2024).

KOMPAS.com/ AGUSTINUS RANGGA RESPATI Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman dalam konferensi pers Peluncuran Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perusahaan Pembiayaan, Selasa (5/3/2024).

Agusman menjelaskan, piaknya telah memberikan surat peringatan pada penyelenggara fintech lending yang unya rasio kredit macet tinggi.

Selain itu, OJK meminta fintech lending membuat action plan alias rencana aksi untuk memperbaiki kualitas pendanaannya.

Seiring dengan itu, OJK juga terus melakukan monitoring terhadap kualitas pendanaan fintech lending dan akan melakukan tindakan pengawasan.

"Termasuk pemberian sanksi administratif dalam hal ditemukan pelanggaran terhadap ketentuan," imbuh dia.

Meskipun jumlah penyelenggara fintech lending yang memiliki kredit macet tinggi bertambah banyak, tetapi rasio kredit macet secara industri semakin membaik.

Secara umum, tingkat risiko kredit macet secara agregat (TWP90) dalam kondisi terjaga di posisi 2,79 persen pada Juni 2024. Jumlah ini membaik dari TWP90 industri fintech lending pada Mei 2024 sebesar 2,91 persen.

SHUTTERSTOCK/NATALI_MIS Ilustrasi fintech peer to peer lending. Pengamat Teknologi sekaligus Direktur Eksekutif ICT Institute Heru Sutadi mengatakan salah satu penyebab fintech lending Indonesia banyak diminati lender luar negeri adalah karena pangsa pasar yang masih besar.

Sebelumnya, OJK mencatat terdapat 15 entitas fintech lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen pada April 2024.

Adapun, batas 5 persen sering disebut sebagai ambang batas aman untuk tingkat kredit macet sebuah lembaga jasa keuangan.

Berdasarkan POJK 10/2022, TWP90 dihitung dari outstanding pendanaan yang wanprestasi di atas 90 hari sejak tanggal jatuh tempo atau yang termasuk dalam kategori pendanaan macet.

#ojk #kredit-macet #rasio-kredit-bermasalah #fintech-lending #fintech-peer-to-peer-lending

http://money.kompas.com/read/2024/08/07/114310526/ojk-ada-19-fintech-lending-punya-kredit-macet-tinggi