Duduk Perkara Polemik Kemenperin Vs Bea Cukai soal Isi 26.000 Kontainer
Kemenperin dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersitenggang mengenai isi dari 26.000 kontainer. Halaman all
(Kompas.com) 07/08/24 16:51 13711537
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersitenggang mengenai isi dari 26.000 kontainer yang sempat tertahan di dua pelabuhan pada Mei 2024.
Untuk diketahui, lahirnya beleid baru yang mengatur tata kelola impor, yakni Permendag Nomor 8 Tahun 2024, dilatarbelakangi adanya kontainer tertahan di pelabuhan lantaran sulitnya mendapatkan Persetujuan Teknis (Pertek) dari Kemenperin.
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang pun pada 27 Juni 2024 menyurati Bea Cukai agar membuka data-data mengenai isi dari kontainer tersebut. Namun, Menperin mengeklaim, pihaknya belum mendapatkan jawaban hingga tanggal 9 Juli 2024.
KOMPAS.COM/HADI MAULANA Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Askolani“Sudah kita laporin ke Kemenperin," kata Askolani saat ditemui di Kantor DJBC Kemenkeu, Jakarta, Rabu (31/7/2024).
Askolani tidak menampik adanya barang ilegal di dalam sejumlah kontainer yang tertahan. Akan tetapi, dia memastikan bahwa barang ilegal itu telah dimusnahkan.
"Jadi kontainer kita assess bersama sesuai ketentuan," ujar Askolani.
Kemenperin bantah sudah dapat informasi isi kontainer, Bea Cukai disebut tidak transparan
Di hari yang sama, Kemenperin melalui siaran persnya, membantah telah mendapatkan informasi mengenai 26.000 kontainer yang tertahan itu.
Dok. UNSPLASH/CHUTTERSNAP Ilustrasi kontainer.Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif menyatakan, pihaknya hingga saat ini belum menerima surat penjelasan dari Direktur Jenderal Bea dan Cukai mengenai isi 26.000 kontainer itu.
“Terkait berita yang dimuat di media massa ini, kami membantah bahwa sudah menerima surat penjelasan dari Dirjen Bea dan Cukai. Sampai saat ini, kami belum menerima surat tersebut,” ujar Febri di dalam siaran persnya, Rabu (31/7/2024).
Febri menegaskan, dikeluarkannya kontainer-kontainer dari pelabuhan itu tidak berdasarkan Pertek dari Kemenperin.
Menurut dia, tindakan tersebut hanya berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.
“Apabila isi kontainer-kontainer tersebut benar sudah di-screening oleh pihak yang berwenang, berarti tidak pernah ada masalah dengan Permendag No. 36/2023. Lalu mengapa Menko Perekonomian dan Menkeu menginisiasi terbitnya Permendag No. 8/2024? Kemenperin menilai hal ini aneh,” katanya.
Ia juga mempertanyakan barang-barang tidak sesuai ketentuan maupun ilegal yang disebut telah dimusnahkan.
Menurut Febri, perlu dibuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) untuk barang-barang ilegal yang dimusnahkan, dan Salinan BAP-nya perlu dikirimkan kepada Kemenperin.
“Kemenperin membutuhkan informasi mengenai di mana barang-barang tersebut ditemukan, dan berapa banyak dari isi 26.000 kontainer tadi yang dimusnahkan,” sebutnya.
Kemudian di tanggal 2 Agustus 2024, pihak Kemenperin pun telah menerima secara resmi surat balasan Dirjen Bea dan Cukai.
Dalam surat balasan tersebut, Dirjen Bea dan Cukai menyampaikan data isi dari 26.415 kontainer yang dikelompokkan berdasarkan Board Economic Category (BEC) yaitu sebanyak 21.166 kontainer berupa bahan baku dan penolong (80,13 persen), barang-barang konsumsi sebanyak 3.356 kontainer (12.7 persen), dan barang-barang modal sejumlah 1.893 kontainer (7,17 persen).
Dok. istimewa Ilustrasi kontainer.Akan tetapi, data yang disampaikan baru menjelaskan terkait muatan 12.994 kontainer atau 49,19 persen dari data total 26.415 kontainer. Sisanya, isi 13.421 kontainer tidak dijelaskan dengan baik.
Karena itulah Kemenperin menilai Bea Cukai tidak transparan soal isi kontainer tersebut.
"Hal ini aneh dan janggal, mengingat Dirjen Bea dan Cukai mengklaim telah meloloskan semua kontainer tersebut dari pelabuhan. Wajarnya, Dirjen Bea dan Cukai memiliki data tersebut pada sistem informasi digital 26.415 kontainer yang telah mereka loloskan tersebut dan mampu menyediakannya bagi Kemenperin dengan cepat," ujarnya.
Febri mengatakan, permohonan importasi dari Kemenperin didasarkan atas HS Code 8 digit dan terdapat dalam dokumen impor yang dipegang oleh Ditjen Bea dan Cukai.
Sementara itu, informasi yang disampaikan dalam surat balasan adalah HS Code 2 digit. Karenanya, tidak bisa diketahui barang tersebut dalam bentuk bahan baku atau barang jadi.
"Padahal Kemenperin meminta Ditjen Bea dan Cukai untuk memberikan data detail barang importasi HS Code 8 digit dari 26.415 kontainer yang menumpuk di pelabuhan-pelabuhan tersebut," tuturnya.
Bea Cukai dorong Kemenperin agar bertanya langsung soal data
Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heriyanto mengaku bingung dengan pernyataan dari Kemenperin tersebut lantaran pihaknya sudah saling berkomunikasi melalui surat.
SHUTTERSTOCK/NUAMFOLIO Ilustrasi impor.“Katanya seakan-akan disembunyikan, enggak transparan yang mananya, silahkan ditanya. Saya juga bingung enggak transaparansinya di manannya? Masa berbalas pantun pantun di media, kan enggak lucu,” ujarnya usai melakukan konferensi pers ekspose temuan impor ilegal di Cikarang, Selasa (6/8/2024).
Sementara itu, Febri pun kembali menjelaskan, alasan pihaknya membuka persoalan ini ke publik lantaran pihak Kementerian Keuangan dan Kemenko Perekonomian yang terlebih dahulu mengungkap ada puluhan ribu kontainer yang tertahan.
“Bahkan kami juga dituduh sebagai penyebab tertahannya kontainer karena kami dininali lambat memberikan Pertek. Ini juga sudah menjadi konsumsi publik maka semua pembahasan terkait dengan hal ini juga melibatkan publik,” pungkasnya.
#barang-ilegal #kemenperin #bea-cukai #pengaturan-impor #kontainer-tertahan-di-pelabuhan