Catat, Ini Syarat Terbaru Membuat SKCK

Catat, Ini Syarat Terbaru Membuat SKCK

Berlaku mulai Agustus 2024, ada syarat terbaru pembuatan sKCK di kantor kepolisian. Simak syarat terbaru pembuatan SKCK di sini. Halaman all

(Kompas.com) 08/08/24 05:58 13740426

KOMPAS.com - Ada syarat terbaru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berlaku mulai 1 Agustus 2024 yaitu kepesertaan BPJS Kesehatan berstatus aktif.

SKCK atau yang sebelumnya dikenal sebagai Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) adalah surat keterangan yang diterbitkan oleh kepolisian yang berisikan catatan kejahatan seseorang.

Surat keterangan yang dikeluarkan oleh Polri tersebut, bisa digunakan untuk melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, maupun kepentingan lainnya.

Syarat terbaru pembuatan SKCK

BPJS Kesehatan atau Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebagai salah satu syarat administrasi penerbitan SKCK tertuang dalam Peraturan Polri Nomor 6 Tahun 2023.

Lebih lanjut, syarat terbaru pembuatan SKCK sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
  • Fotokopi akta lahir atau kenal lahir
  • Pasfoto berlatar belakang warna merah ukuran 4x6 cm sebanyak lima lembar
  • Fotokopi identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Tanda bukti status kepesertaan aktif dalam program JKN.

Bagi pemohon SKCK untuk keperluan ke luar negeri, maka wajib melampirkan fotokopi paspor dengan masa berlaku minimal 6 bulan sebelum berakhir.

Sementara itu, bagi pemohon SKCK yang status kepesertaan BPJS Kesehatannya non aktif, maka dapat mengaktifkannya terlebih dahulu.

Nantinya, bukti kepesertaan aktif BPJS Kesehatan diberikan dalam bentuk hasil tangkapan layar kepesertaan aktif pada sistem informasi BPJS Kesehatan.

Apabila status kepesertaan masih dalam proses pengaktifan, maka dapat diganti dengan dokumen cetak bukti nomor virtual account pendaftaran, bukti mengikuti program cicilan pembayaran tunggakan iuran JKN, atau bukti pembayaran lunas iuran bulan berjalan.

Untuk diketahui, kebanyakanan penyebab status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif salah satunya dikarenakan adanya tunggakan iuran.

Keterlambatan membayar iuran bulanan membuat status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non-aktif, sehingga pemohon SKCK yang memiliki tunggakan iuran bisa melunasinya terlebih dahulu.

Pelunasan pembayaran tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan bisa dilakukan dengan metode mencicil melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Pendaftaran REHAB bisa dilakukan melalui aplikasi JKN Mobile atau care center 165. Informasi selengkapnya mengenai syarat dan cara mencicil tunggakan iuran BPJS Kesehatan bisa dibaca di sini.

Itulah rangkuman mengenai syarat terbaru pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) di kantor polisi.

#kepolisian #skck #skck-adalah #syarat-membuat-skck #syarat-terbaru-skck #syarat-terbaru-penerbitan-skck-2024

https://money.kompas.com/read/2024/08/08/055824426/catat-ini-syarat-terbaru-membuat-skck