Pendamping Tri Adhianto di Pilkada Kota Bekasi Mengerucut, Salah Satunya Abdul Harris Bobihoe
Meski ada dua nama lain, Rizki meyakini, Harris akan dipilih sebagai pendamping Tri Adhianto. Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 07:22 13752226
BEKASI, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kota Bekasi Rizki Topananda menyebut bahwa nama Abdul Harris Bobihoe masuk dalam kandidat calon wakil wali kota pendamping Tri Adhianto pada Pilkada Bekasi 2024.
Diketahui, Tri Adhianto merupakan Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Bekasi yang telah dideklarasikan sebagai calon wali kota Pilkada 2024.
Sementara, Abdul Harris Bobihoe merupakan Sekretaris Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Gerindra Jawa Barat.
"Terakhir kita ngobrol dengan Pak Tri dan partai lain itu masih proses ya dan sudah mengerucut tiga nama (bakal calon wakil wali kota). Dari sejumlah nama itu, ada nama Harris Bobihoe," ujar Rizki saat ditemui di Polres Metro Bekasi Kota, Rabu, (7/8/2024).
Meski ada dua nama lain, Rizki meyakini, Harris akan dipilih sebagai pendamping Tri Adhianto.
Ia pun optimistis seluruh anggota partai koalisi akan mendukung duet Tri Adhianto dan Harris pada Pilkada Kota Bekasi 2024.
"Sejauh ini, dengan komunikasi yang terbangun, masih punya keyakinan besar," tambah Rizki.
Lebih lanjut, Rizki menyebut, pihaknya akan mengutamakan koalisi yang sudah terbangun sejak awal dengan Partai Gerindra pada Pilkada Kota Bekasi.
Jika nama Harris ditolak, PKB dan Gerindra berpotensi menarik dukungan untuk Tri Adhianto dan membentuk koalisi sendiri.
"Malah kita menghargai koalisi dengan Gerindra dan PKB. Sudah mengajukan nama, dan kalau nama yang diajukan PKB dan Gerindra ditolak itu ya udah berarti otomatis kita mundur," kata Rizki.
Adapun pada Pemilu Legislatif (Pileg) Kota Bekasi 2024, Gerindra mengantongi enam kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), sedangkan PKB mengamankan lima kursi DPRD Kota Bekasi.
Sementara, untuk mengusung calon wali kota dan wakil wali kota Bekasi, dibutuhkan sedikitnya 10 kursi DPRD.
Hal ini sesuai dengan ketentuan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada yang menyatakan bahwa kepala daerah diusung oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan paling sedikit 20 persen kursi dari jumlah total kursi DPRD atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilu anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.