Kasus Bocah 9 Tahun Menyetir Mobil dan Menabrak, Apakah Bisa Ditilang?
Anak yang berkonflik dengan hukum berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak). Halaman all
(Kompas.com) 08/08/24 07:22 13752227
JAKARTA, KOMPAS.com – Belum lama viral video di media sosial yang memperlihatkan kecelakaan mobil yang dikendarai oleh bocah berusia berusia 9 tahun.
Video tersebut diunggah oleh berbagai akun media sosial, salah satunya Instagram @wargajakarta.id.
Dalam rekaman itu terlihat mobil Toyota Rush generasi pertama yang dikendarai bocah berinisial MP menabrak lampu lalu-lintas di Kemang, Jakarta Selatan.
View this post on Instagram
Beruntung bocah yang mengendarai mobil tersebut tidak mengalami luka. Namun, mobil berwarna silver yang dikendarainya mengalami rusak di bagian depan.
Usai kejadian tersebut banyak yang penasaran, apakah bocah tersebut dapat dikenakan tilang atau dikenakan hukuman yang setimpal.
Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan, anak yang berkonflik dengan hukum berpedoman pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak).
“Batas umur bagi anak untuk dapat diajukan ke sidang anak didasarkan pada pertimbangan sosiologis, psikologis, pedagogis adalah 12 tahun,” ujar Budiyanto, dalam keterangan tertulis (7/8/2024).
Menurutnya, anak yang belum mencapai umur 12 tahun dianggap belum dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Bocah yang mengemudikan mobil kemudian menabrak kendaraan dan tiang listrik berumur 9 tahun, dengan demikian anak tersebut belum dapat dimintakan pertanggunganjawaban secara hukum,” ucap Budiyanto.
FREEPIK/JCOMP Ilustrasi anak-anak bermain.Budiyanto menyarankan, agar orang tua mengikutsertakan anak tersebut dalam program penyelenggaraan kesejahteraan pendidikan dan pembinaan sosial di instansi pemerintah atau Lembaga.
Adapun untuk menyelesaikan kerugian yang menimpa pihak ketiga, yakni kendaraan dan tiang listrik, orang tua harus ikut bertanggung jawab atas perbuatan anaknya.
“Akibat dari perbuatan anak tersebut yang menimbulksn kerugian material berupa kerusakan kendaraan dan tiang listrik, penyidik dapat memfasilitasi pihak-pihak yang terlibat untuk musyawarah berkaitan dengan pemberian ganti rugi,” kata dia.
#kecelakaan-lalu-lintas #tilang #menyetir-mobil #bocah-menyetir-mobil #bocah-menyetir-mobil-di-kemang