Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah pada 14 Agustus

Harvey Moeis Jalani Sidang Perdana Kasus Timah pada 14 Agustus

Suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, akan menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah pada 14 Agustus mendatang. Halaman all

(Kompas.com) 08/08/24 08:53 13757738

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat bakal menggelar sidang perdana perkara suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 orang yang terjerat kasus dugaan korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

"Sidang tanggal 14 Agustus 2024," kata Pejabat Humas PN Jakarta Pusat, Zulkifli Atjo, Kamis (8/8/2024).

Zulkifli mengungkapkan bahwa Ketua PN Jakarta Pusat telah menunjuk lima orang Majelis Hakim yang bakal memeriksa dan mengadili perkara nomor 70/Pid.Sus./2024/PN.JKT PST tersebut.

Mereka adalah Hakim Eko ariyanto sebagai Ketua Majelis beserta Hakim Suparman Nyompa, Hakim Eryusman, Hakim Jaini Basir dan Hakim Mulyono sebagai anggota.

Diketahui, total ada 22 tersangka ditetapkan dalam perkara korupsi timah, tiga orang di antaranya telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Mereka yang telah disidang adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana.

Kemudian, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas (Kadis) ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

Berdasarkan surat dakwaan, perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian negara ratusan triliun dari pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

“Merugikan keuangan negara sebesar Rp 300.003.263.938.131,14,” kata jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Ardito Muwardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 31 Juli 2024.

Dalam dakwaan juga disebutkan bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang Rp 420 miliar dalam kasus korupsi timah.

#harvey-moeis-tersangka #harvey-moeis #kejagung-sita-rolls-royce-milik-harvey-moeis #harvey-moeis-tersangka-tppu #aliran-dana-harvey-moeis #aset-harvey-moeis #daftar-barang-bukti-harvey-moeis #harvey-m

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/08/08535881/harvey-moeis-jalani-sidang-perdana-kasus-timah-pada-14-agustus