Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Kredit Fiktif BRI Senilai Rp 55 Miliar

Kejagung Tahan Satu Lagi Tersangka Kredit Fiktif BRI Senilai Rp 55 Miliar

Satu tersangka yang ditahan dalam perkara kredit fiktif senilai Rp 55 miliar ini berperan sebagai Relationship Manager (RM) BRI. - Halaman all

(InvestorID) 08/08/24 19:01 13815071

JAKARTA, investor.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan penahanan satu Tersangka Sipil dalam perkara koneksitas tindak pidana korupsi Kredit BRIguna pada Bekang Kostrad Cibinong Tahun 2016 s.d 2023. Perkara kredit fiktif ini disebut merugikan pihak BRI mencapai Rp 55 miliar.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menuturkan, tersangka sipil yang dimaksud berinisial MK. Ia berperan sebagai Relationship Manager (RM) BRI Cabang Cut Mutia.

“Bertanggungjawab dalam verifikasi proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong, dengan cara mengajukan kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar,” ungkap Harli dalam keterangannya, Kamis (8/8/2024).

Penahanan terhadap tersangka dilakukan setelah proses pemeriksaan sebagai tersangka yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan oleh penyidik dan pemeriksaan kesehatan selesai dilaksanakan serta mempertimbangkan syarat subjektif dan objektif penahanan sesuai Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (4) KUHAP.

Tersangka MK dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 8 Agustus 2024 s.d 27 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Sebelumnya pada Selasa (6/8/2024), Kejagung melalui Jaksa Agung Muda Pidana Militer (JAM-Pidmil) Mayjen TNI Dr. W. Indrajit bersama Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAMPIDMIL) yang terdiri dari Jaksa, Polisi Militer dan Oditur telah melakukan penahanan kepada empat Tersangka Sipil dalam perkara yang sama. Mereka adalah NS, RH, HS, dan OKP.

Sejumlah tersangka dilakukan penahanan penyidik selama 20 hari terhitung mulai tanggal 5 Agustus 2024 s.d 24 Agustus 2024 bertempat di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung.

Peran para Tersangka NS, RH, HS, dan OKP adalah sebagai oknum pegawai dari BRI Unit Menteng Kecil dan BRI Cabang Cut Mutia yang bertanggung jawab dalam proses pengajuan kredit BRIguna yang diajukan oleh Tersangka DSH selaku juru bayar Bekang Kostrad Cibinong. Modus yang digunakan yakni mengajukan Kredit BRIguna secara fiktif atau memanipulasi data pengajuan kredit sehingga merugikan pihak BRI kurang lebih senilai Rp 55 miliar.

Editor: Prisma Ardianto (redaksi@b-universe.id)

Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id

Baca Berita Lainnya di Google News

#berita-terkini #berita-hari-ini #bri #kredit-fiktif #kredit-fiktif-bri #kredit-briguna #bekang-kostrad-cibinong #berita-ekonomi-terkini

https://investor.id/finance/369558/kejagung-tahan-satu-lagi-tersangka-kredit-fiktif-bri-senilai-rp-55-miliar