MK Segera Putus Syarat Usia Calon Kepala Daerah Jelang Pendaftaran di KPU

MK Segera Putus Syarat Usia Calon Kepala Daerah Jelang Pendaftaran di KPU

MK segera memutus syarat usia calon kepala daerah jelang pendaftaran Pilkada 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024. Halaman all

(Kompas.com) 09/08/24 09:49 13896602

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Konstitusi (MK) segera memutus syarat usia calon kepala daerah jelang pendaftaran Pilkada 2024 dibuka Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 27-29 Agustus 2024.

"Isu-isu yang fundamental itu yang akan segera disikapi oleh MK. Itu (gugatan syarat usia calon kepala daerah) termasuk di antaranya," kata Ketua MK Suhartoyo kepada Kompas.com di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024) pagi.

Suhartoyo menyebut gugatan terhadap UU Pilkada itu sebagai hal yang esensial untuk segera diputus, mumpung tahapan pencalonan kepala daerah belum bergulir di KPU.

Terlebih, beberapa gugatan syarat usia calon kepala daerah yang masuk ke MK mempunyai sejumlah kemiripan.

Ia menegaskan, meskipun pada perkara-perkara itu MK belum memanggil pihak-pihak untuk dimintai keterangan dalam sidang pleno pemeriksaan yang dihadiri 9 hakim, Mahkamah bisa juga langsung memutus perkara itu.

"Untuk memutus perkara kan tidak harus (sidang) pleno, karena pasal 54 Undang-undang MK itu bisa diputus tanpa sidang pleno, sepanjang isunya sudah jelas persoalannya, sudah dianggap MK sudah jelas, sehingga tidak perlu mendengar pihak-pihak lain," jelas Suhartoyo.

Sebagai informasi, terdapat sejumlah gugatan soal syarat usia kepala daerah di MK.

Gugatan dari 2 mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, sudah masuk ke MK sejak 27 Mei 2024.

Mereka meminta agar MK memaknai syarat minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon.

Perkara tersebut sudah disidang secara panel yang terdiri dari 3 hakim.

Gugatan ini diduga diplagiasi oleh Arkaan Wahyu, saudara Almas Tsaqibirru--penggugat syarat usia capres-cawapres yang dikabulkan MK--yang permohonannya juga telah melalui sidang panel di MK.

Saudara keduanya, Aufaa Luqmana Re A juga mengajukan gugatan sejenis, tetapi meminta agar syarat minimal usia calon kepala daerah dihitung sejak hari pemungutan suara.

Syarat usia minimal maju pilkada menjadi polemik gara-gara Mahkamah Agung (MA) melalui putusan nomor 24 P/HUM/2024.

MA mengubah syarat usia calon dari sebelumnya dihitung dalam Peraturan KPU (PKPU) saat penetapan pasangan calon menjadi dihitung saat pelantikan calon terpilih. MA menilai bahwa PKPU itu melanggar UU Pilkada.

Putusan kontroversial MA dikaitkan dengan keuntungan yang akan didapatkan oleh Kaesang yang mulai digadang-gadang maju Pilkada 2024.

Seandainya menggunakan PKPU yang dibatalkan MA, Kaesang tidak memenuhi syarat maju Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun pada saat penetapan calon dilakukan KPU pada 22 September 2024 mendatang.

Sementara itu, dengan putusan MA, Kaesang bisa saja maju karena pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 hampir pasti dilakukan pada 2025, setelah ia berulang tahun ke-30 pada 25 Desember 2024 kelak.


#syarat-usia-calon-kepala-daerah #syarat-usia-calon-kepala-daerah-digugat-ke-mk #syarat-usia-minimal-calon-gubernur-dan-wakil-gubernur

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/09/09493301/mk-segera-putus-syarat-usia-calon-kepala-daerah-jelang-pendaftaran-di-kpu