Hendak Nikahi Perempuan Indonesia, WN China Palsukan Dokumen untuk Paspor

Hendak Nikahi Perempuan Indonesia, WN China Palsukan Dokumen untuk Paspor

Motif asmara jadi alasan seorang warga negara China memalsukan dokumen permohonan pembuatan paspor Indonesia. Halaman all

(Kompas.com) 09/08/24 21:29 13960673

JAKARTA, KOMPAS.com - Motif asmara jadi alasan seorang warga negara China, CZ alias BC, memalsukan dokumen permohonan pembuatan paspor Indonesia.

Pria itu disebut hendak menikahi JA (52), kekasihnya yang merupakan perempuan Indonesia. Perempuan tersebut juga terlibat dalam pemalsuan dokumen itu.

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham DKI Jakarta, R Andika Dwi Prasetya menjelaskan CZ dan JA bertemu di Belanda.

CZ merupakan koki di salah satu restoran di sana. Sementara JA datang ke negeri tulip itu sebagai turis.

Namun, dia sempat kerja serabutan, salah satunya di restoran tempat CZ bekerja. Hubungan asmara di antara mereka tumbuh dan keduanya hendak menikah.

Namun, hal ini terhalang oleh administrasi di Belanda.

Pasalnya, CZ memegang status sebagai permanent residence atau punya izin untuk menetap. Sementara, JA datang ke Belanda menggunakan visa turis sehingga tidak memiliki izin tinggal.

“Karena statusnya si JA di Belanda itu tanpa izin tinggal, jadi, untuk melakukan perkawinan agak sulit dilakukan di Belanda atau Eropa. Jadi, JA mengajak melakukan pernikahan di Indonesia,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Ronald Arman Abdullah saat konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI, Kemayoran, Jakarta Pusat, Jumat (9/8/2024).

JA berinisiatif membuat sejumlah dokumen palsu untuk mengajukan permohonan pembuatan paspor RI untuk CZ.

Dokumen-dokumen yang dipersiapkan adalah KTP, kartu keluarga (KK), dan akte kelahiran.

Untuk memuluskan rencananya ini, JA meminta bantuan temannya, SS, yang juga seorang WNI.

Sebelum memalsukan sejumlah dokumen, JA dan CZ sempat menanyakan mekanisme pindah kewarganegaraan menjadi WNI kepada Kedutaan Besar Indonesia di Belanda.

“Mungkin mereka pikir (kalau diurus) di Indonesia bisa mempercepat prosesnya. Tapi, lebih jauhnya nanti. Kami sedang melakukan pendalaman terkait motif-motif,” kata Kasi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Yuris Setiawan.

Aksi ketiga terduga pelaku ini akhirnya mereka eksekusi pada Rabu (7/8/2024).

Mereka datang langsung ke kantor imigrasi Jakarta Pusat untuk mengurus pembuatan dokumen paspor bagi CZ.

Ketiganya mengajukan pemohonan layanan paspor melalui layanan priotitas.

“Mereka menggunakan layanan prioritas dengan alasan bahwa si WNA adalah lansia penyandang disabilitas yaitu tunawicara, jadi dua WNI ini menyampaikan alasan tersebut untuk menggunakan layanan prioritas,” lanjut Andika.

CZ mengira pengajuan paspor RI membuatnya diberi status WNI tanpa melalui proses naturalisasi.

Dalam konferensi pers, pihak imigrasi juga membantah CZ penyandang tunawicara atau bisu.

CZ aslinya dapat bicara, tetapi dia memang tidak bisa berbahasa Indonesia. Saat diwawancarai oleh petugas imigrasi pada Rabu lalu, CZ pura-pura tidak bisa dengar dan bicara.

Namun, aksi mereka gagal usai petugas melakukan scan QR code pada dokumen milik CZ.

Pada dokumen-dokumen yang diserahkan, data dan nama yang muncul justru nama orang lain.

Selain itu, pada dokumen akta kelahiran juga tidak tercantum bulan pengeluaran dokumen.

“Sehingga, berdasarkan hasil pengecekan petugas kami terhadap CZ alias BC itu bisa dipastikan beriktikad melakukan pelanggaran atau tindak pidana keimigrasian yaitu memalsukan data dokumen,” tegas Andika.

Ketiga pelaku langsung ditangkap oleh pihak Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Pusat.

Atas tindakannya, ketiga pelaku diduga dijerat pasal 126 huruf c UU nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yaitu memberikan data yang tidak benar untuk memperoleh dokumen RI bagi dirinya sendiri atau orang lain. Ketiga terduga pelaku diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 500 juta.

Jika terbukti bersalah dalam proses persidangan, ketiga pelaku wajib untuk menyelesaikan hukuman mereka.

Sementara, setelah hukumannya selesai, CZ akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang masuk ke Indonesia lagi.

#pemalsuan-dokumen #pemalsuan-dokumen-untuk-paspor

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/09/21295411/hendak-nikahi-perempuan-indonesia-wn-china-palsukan-dokumen-untuk-paspor