Setoran Pajak dari Kegiatan Usaha Digital Capai Rp 26,75 Triliun Halaman all
Realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun sampai dengan Juli 2024. Halaman all?page=all
(Kompas.com) 10/08/24 13:46 14067440
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pungutan pajak dari kegiatan usaha ekonomi digital sebesar Rp 26,75 triliun sampai dengan Juli 2024.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Dwi Astuti mengatakan, nilai pungutan tersebut berasal dari pungutan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) sebesar Rp 21,47 triliun, pajak kripto Rp 838,56 miliar, pajak fintech lending Rp 2,27 triliun.
"Serta pajak yang dipungut oleh pihak lain atas transaksi pengadaan barang dan/atau jasa melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) sebesar Rp 2,18 triliun," kata dia, dalam keterangannya, dikutip Sabtu (10/8/2024).
SHUTTERSTOCK/SUTTHIPHONG CHANDAENG Ilustrasi pajak.Dwi merinci, dari kegiatan PMSE pemerintah telah menunjuk 174 pelaku usaha untuk menjadi pemungut PPN, bertambah 2 PMSE baru dari bulan sebelumnya, yakni PT Final Impian Niaga dan Niantic International Ltd.
Dari kegiatan PMSE, pemerintah telah menghimpun PPN sebesar Rp 731,4 miliar pada 2020, kemudian Rp 3,90 triliun pada 2021, lalu Rp 5,51 triliun pada 2022, selanjutnya Rp 6,76 triliun pada 2023, dan pada tahun ini sebesar Rp 4,57 triliun.
Kemudian, dari pajak kripto telah terkumpul sebesar Rp 838,56 miliar sampai Juli lalu, terdiri dari penerimaan tahun 2022 sebesar Rp 246,45 miliar, penerimaan sebesar Rp 220,83 miliar pada tahun 2023, dan Rp 371,28 miliar penerimaan pada 2024.
"Penerimaan pajak kripto tersebut terdiri dari Rp 394,19 miliar penerimaan PPh 22 atas transaksi penjualan kripto di exchanger dan Rp 444,37 miliar penerimaan PPN DN atas transaksi pembelian kripto di exchanger," kata Dwi.
Pajak fintech (P2P lending) yang nilainya telah mencapai Rp 2,27 triliun terdiri dari penerimaan pajak Rp 446,40 miliar penerimaan pada 2022, Rp 1,11 triliun penerimaan tahun 2023, dan Rp 712,53 miliar penerimaan tahun 2024.
#penerimaan-pajak #pajak #pajak-kripto #pajak-fintech #pungutan-pajak