Kasus E KTP, KPK Cegah Eks Anggota DPR Miryam S Haryani Ke Luar Negeri
KPK menyatakan telah mencegah eks anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S. Haryani bepergian ke luar negeri. Halaman all
(Kompas.com) 13/08/24 19:32 14369858
JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan telah mencegah eks anggota DPR RI tahun 2009-2014 Miryam S Haryani bepergian ke luar negeri.
Lembaga antirasuah telah meminta Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi melintasi perbatasan tanah air.
Adapun Miryam merupakan salah satu tersangka dalam mega korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik alias e KTP.
“Info yang kita dapatkan yang bersangkutan sudah dicegah ke luar negeri,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui awak media di kantornya, Jakarta, Selasa (13/8/2024).
Tessa menuturkan, upaya paksa terhadap Miryam itu berlaku mulai 30 Juli 2024 sampai enam bulan ke depan.
Pencegahan ditetapkan berdasarkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 983 Tahun 2024.
“Berlaku 6 bulan ke depan,” ujar Tessa.
Adapun Miryam telah menjalani pemeriksaan di Gedung KPK hari ini. Namun, di sore hari ia melenggang pulang.
KPK tidak khawatir Miryam kembali melarikan diri sebagaimana ketika kasusnya terdahulu karena sudah terdapat surat cegah.
“Bahwa penahanan ada syarat-syarat dan ketentuan misalnya yang bersangkutan melarikan diri, menghilangkan barang bukti itu ada di penyidik kewenangannya,” tutur Tessa.
Dalam catatan Kompas.com, Miryam sempat mendekam di balik jeruji besi setelah divonis bersalah melakukan obstruction of justice atau perintangan penegakan hukum dalam kasus e-KTP.
Ia dihukum 5 tahun penjara oleh Majelis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.
Pada 2019 lalu, Wakil Ketua KPK Saut Situmorang pernah menyebut Miryam meminta uang 100.000 dollar Amerika Serikat (AS) kepada Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil tahun 2011, Irman.
Permintaan disampaikan setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Saut menyebut, Miryam meminta uang dengan kode “uang jajan” kepada Irman.
Ia mengatasnamakan koleganya di Komisi II DPR RI yang akan reses.
"Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, MSH diduga diperkaya 1,2 juta dollar AS terkait proyek e-KTP ini," kata Saut 2019 silam.