Kisruh Jilbab Paskibraka, Anggota DPR dari Gerindra Minta Kepala BPIP Dicopot - kumparan.com
Kisruh Jilbab Paskibraka, Anggota DPR dari Gerindra Minta Kepala BPIP Dicopot
(Kumparan.com) 15/08/24 17:01 14451144
Anggota DPR RI Fraksi Gerindra Himmatul Aliyah merespons polemik Paskibraka diminta melepas hijab. Ia mendorong Presiden Jokowi mencopot Kepala Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), Yudian Wahyudi.
“Saya meminta Presiden Jokowi memberhentikan Kepala BPIP karena sudah membuat gaduh masyarakat Indonesia perihal Paskibraka diminta untuk melepas hijab pada saat pengukuhan dan pengibaran bendera upacara HUT RI di IKN,” kata Himma dalam keterangannya, Kamis (15/8).
Menurut Himma, Yudian Wahyudi tidak paham makna dari sila pertama Pancasila yakni Ketuhanan Yang Maha Esa. Apalagi, kata Himma, Pasal 29 UUD 1945 telah menjamin setiap warga negaranya untuk memeluk agamanya masing-masing serta beribadat menurut agama dan kepercayaannya.
“Jadi kita juga harus menghormati keyakinan beragama warga negara Indonesia termasuk Paskibraka ini. Di antaranya menjalankan ajaran agamanya, salah satunya dengan berhijab menutup aurat, dengan menyuruh di buka. Sama saja masuk dalam pelecehan terhadap perempuan dan penistaan agama” ujar Himma yang juga merupakan Purna Paskibraka Indonesia itu.
Kemudian, anggota Komisi X ini meminta agar pemerintah untuk mengembalikan proses seleksi Paskibraka di bawah Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Sebab, menurutnya, sejak diambil alih oleh BPIP, banyak sekali persoalan yang menimbulkan kegaduhan terkait proses seleksi Paskibraka dari tahun ke tahun di tingkat daerah.
“Saya berharap pemerintah bisa mengembalikan kewenangan seleksi Paskibraka ke Kemenpora. Karena sejak di bawah BPIP ini menimbulkan masalah terus. Dan saya juga mengusulkan lebih baik BPIP ini dibubarkan dan pemerintahan ke depan bisa menggantinya dengan lembaga yang lebih kredibel dalam hal pembinaan Pancasila,” tutup Himma.
Awalnya, BPIP mewajibkan anggota Paskibraka putri agar tidak mengenakan jilbab atau hijab pada saat pengukuhan pada 13 Agustus dan saat bertugas mengibarkan bendera pada 17 Agustus. Kemudian, setelah ramai dikritik, hal tersebut direvisi.
“Paskibraka Putri yang mengenakan jilbab dapat bertugas tanpa melepaskan jilbabnya dalam pengibaran Sang Saka Merah Putih pada Peringatan HUT RI ke-79 di Ibu Kota Nusantara,” kata Yudian