Ketua MUI: Memaksa Paskibraka Tak Berjilbab Itu Berdosa, Ada Relasi Kuasa - kumparan.com

Ketua MUI: Memaksa Paskibraka Tak Berjilbab Itu Berdosa, Ada Relasi Kuasa - kumparan.com

Ketua MUI: Memaksa Paskibraka Tak Berjilbab Itu Berdosa

(Kumparan.com) 15/08/24 16:41 14451151

MUI berbicara hukum bila ada pihak yang memaksa seseorang yang tadinya berjilbab untuk tak menggunakannya. Hal ini terkait ramai Paskibraka 2024 diminta tak berjilbab saat pengukuhan.

"Kalau hukumnya memakai jilbab kita meyakini dan kita mengetahui hukumnya adalah wajib menggunakan jilbab, kemudian kalau orang dipaksa, maka orang yang maksa itulah yang berdosa," kata Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah MUI KH Cholil Nafis di Kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).

Kepala BPIP Yudian Wahyudi sempat bilang, Paskibraka melakukan itu karena sukarela. Namun menurutnya tak seperti itu karena ada formulir yang wajib ditandatangani.

"Ini kan dibilang sukarela, kan gak mungkin sukarela, ini relasi kuasa kok artinya kalau anda tidak tanda tangan ini maka anda tidak ikut paskibraka loh, mana mungkin sukarela dengan cara relasi kuasa pada bawahnya," tutur dia.

"Yang kedua bagaimana sukarela bertanda tangan di atas meterai? Semua pasti itu adalah, pakai logika dasar saja itu gak mungkin disebut sebagai sukarela," imbuhnya.

Artinya, menurut dia, kalau Paskibraka putri kita kekeh pakai jilbab saat seleksi dan tidak mau tanda tangan pada saat penentuan i mereka tak mungkin dilibatkan sebagai Paskibraka HUT ke-79 RI.

"Di sinilah relasi kuasa yang dikatakan sukarela bagi penguasa tapi bagi relasi di bawah itu adalah hegemoni, pastilah akan mengikuti, jadi saya tidak mengatakan itu adalah sukarela."

"Itu adalah pemaksaan dengan relasi kuasa dan hegemoni penguasa kepada temen-temen atau adik-adik kita yang ingin terlibat di dalam perayaan Agustusan," urai dia.

Sementara itu BPIP mengumumkan, pada saat hari H 17 Agustus nanti, Paskibraka tetap boleh berjilbab. Namun menurut Cholil, itu tak cukup, aturan terkait harus segera dicabut.

Aturan yang dimaksud adalah Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka.

Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka tidak ada poin anggota berjilbab seperti aturan sebelumnya.

a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:

1) Setangan leher merah putih;

2). Sarung tangan warna putih;

3). Kaos kaki warna putih;

4). Sepatu pantofel warna hitam; dan

5). Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).

#mui #paskibraka

https://m.kumparan.com/kumparannews/ketua-mui-memaksa-paskibraka-tak-berjilbab-itu-berdosa-ada-relasi-kuasa-23Kd1FTdd9n