MUI Desak Jokowi Copot Kepala BPIP Imbas Kisruh Jilbab Paskibraka - kumparan.com
MUI Desak Jokowi Copot Kepala BPIP Imbas Kisruh Jilbab Paskibraka
(Kumparan.com) 15/08/24 16:21 14451157
MUI dan 87 ormas Islam di dalamnya mengambil sikap tegas terkait kisruh Paskibraka 2024 tak berjilbab. Ada dorongan agar Kepala BPIP Yudian Wahyudi dicopot.
"Kita meminta presiden untuk mengevaluasi kinerja BPIP ini, minta segera dicabut mandatnya kepada kepala BPIP, diberhentikan dan diganti," kata Ketua MUI Bidang Dakwah dan Ukhuwah, Cholil Nafis, di kantor MUI, Jakarta Pusat, Kamis (15/8).
Menurutnya, kinerja Yudian harus dievaluasi. Sebab, telah membuat aturan baru yang menuai kontroversi yakni permintaan Paskibraka tak memakai jilbab saat pengukuhan dan pengibaran bendera.
"Jadi kita minta kepada presiden, mendesak agar dievaluasi kemudian kepala BPIP dan mungkin yang terlibat dengan penyalahgunaan dalam aturan atau mendistorsi peraturan yang lebih tinggi," kata dia.
Menurutnya, BPIP telah melanggar aturan BPIP sendiri, yaitu Peraturan BPIP RI Nomor 3 tahun 2022 tentang Pelaksanaan Peraturan Presiden nomor 51 tahun 2022 tantang Program Pasukan Pengibar Bendera Pusaka Bab VII TATA PAKAIAN DAN SIKAP TAMPANG PASKIBRAKA.
Ia menjelaskan, di poin ini dijelaskan tentang Kelengkapan dan Atribut Paskibraka. Berikut detailnya:
a. Kelengkapan Seragam Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2) Sarung tangan warna putih;
3) Kaos kaki warna putih;
4) Ciput warna hitam (untuk putri berhijab);
5) Sepatu pantofel warna hitam sebagaimana gambar di bawah; dan
6) Tanda Kecakapan/Kendit (dikenakan saat pengukuhan Paskibraka).
"Nah, Peraturan BPIP RI ini "disunat” oleh Keputusan Kepala BPIP Nomor 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Tampang Paskibraka, bahwa pada Poin 4 ditegaskan pakaian ciput bagi yang berjilbab dihilangkan," kata Cholil.
Sehingga poin kelengkapan dan atribut Paskibraka hanya 5 poin, sebagian dengan redaksi berikut:
Kelengkapan pakaian dan atribut Paskibraka:
a. Kelengkapan pakaian Paskibraka sebagai berikut:
1) Setangan leher merah putih;
2). Sarung tangan warna putih;
3). Kaos kaki warna putih;
4). Sepatu pantofel warna hitam; dan
5). Kecakapan /Kendit berwarna hijau (dikenakan saat Tanda pengukuhan Paskibraka).
Belakangan BPIP telah memperbolehkan Paskibraka putri berjilbab pada saat upacara pengibaran bendera di IKN 17 Agustus nanti. Namun menurutnya, kesalahan mengubah aturan tetap fatal.
"Saya pikir adalah kesalahan fatal bagaimana bikin keputusan kepala BPIP bertentangan dengan peraturan BPIP dan bertentangan Perpres, Undang-Undang, bertentangan dengan konstitusi kita dan yang paling tinggi yang kita sepakati adalah dengan Pancasila," tutup dia.