Izin Pelaku Usaha Migor Bakal Dicabut Jika Tak Ikut Aturan DMO Baru

Izin Pelaku Usaha Migor Bakal Dicabut Jika Tak Ikut Aturan DMO Baru

Pelaku usaha minyak goreng harus patuh aturan baru DMO migor, atau bakal kena sanksi hingga pencabutan izin usaha. Ini penjelasannya. Halaman all

(Kompas.com) 19/08/24 14:56 14521972

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan memberikan sanksi dalam bentuk pencabutan izin usaha bagi pelaku usaha minyak goreng (migor) jika tak mengikuti kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) yang baru.

Adapun pemerintah melalui Kemendag baru menerbitkan Permendag Nomor 18 tahun 2024 Tentang Minyak Goreng Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.

Beleid yang sudah berlaku tanggal 14 Agustus kemarin, mengatur skema DMO minyak goreng rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan menjadi hanya dalam bentuk Minyakita.

Selain itu pelaku usaha eksportir produk turunan kelapa sawit yang membutuhkan Hak Ekspor perlu mendistribusikan minyak goreng dalam bentuk Minyakita. Hak Ekspor digunakan sebagai syarat penerbitan Persetujuan Ekspor.

Minyak goreng rakyat dapat diakui menjadi Hak Ekspor jika telah diterima di Distributor Pertama (D1) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Pangan, atau diterima di Distributor Kedua (D2) atau pengecer apabila tidak melalui distributor BUMN Pangan yang dibuktikan dengan pelaporan di sistem teknologi digital Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (SIMIRAH).

“Kita memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang tidak mengikuti ketentuan dalam Permendag 18/2024 diberikan sanksi administratif berupa teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, hingga penarikan produk Minyakita dari peredaran hingga rekomendasi pencabutan perizinan perusahaan sesuai taraf pelanggaran yang dilakukan,” ujar Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan Moga Simatupang dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (19/8/2024).

Dengan adanya beleid itu pun pemerintah menaikan Harga Eceren Tertinggi (HET) yang semula Rp 14.000 per liter menjadi Rp 15.700 per liter.

Walau demikian pelaku usaha masih dapat mendistribusikan DMO dalam dalam bentuk minyak kelapa sawit atau CPO dan minyak goreng curah serta mengedarkan Minyakita dengan kemasan yang mencantumkan HET yang lama paling lambat hingga 90 hari ke depan.


Selain itu, pelaku usaha yang masih mengedarkan Minyakita luar ketentuan DMO masih diperbolehkan hingga 30 hari untuk menghabiskan stok tersimpan.

“Pelaku usaha yang memproduksi Minyakitadi luar ketentuan DMO minyak goreng rakyat yang ukurannya 0,8 sampai 0,9 mililiter masih diperbolehkan hingga paling lambat 30 hari ke depan,” katanya.

Moga juga berharap agar produsen pengemas, distributor, dan pengecer minyak goreng serta eksportir produk turunan kelapa sawit agar dapat memahami dan mengimplementasikan ketentuan beleid tersebut.

“Kita juga meminta agar Satgas pangan dan pemerintah daerah agar dapat melakukan pemantauan dan pengawasan distribusi Minyakita pasca terbitnya Permendag nomor 18 tahun 2024,” katanya.

#jakarta #minyak-goreng #dmo #minyakita

https://money.kompas.com/read/2024/08/19/145617126/izin-pelaku-usaha-migor-bakal-dicabut-jika-tak-ikut-aturan-dmo-baru