Istilah Hukum Bekerja Guna Memenuhi Kebutuhan Hidup - kumparan.com

Istilah Hukum Bekerja Guna Memenuhi Kebutuhan Hidup - kumparan.com

Hukum bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup adalah wajib 'ain. Berikut penjelasannya.

(Kumparan.com) 22/08/24 18:41 14522691

Islam menempatkan bekerja sebagai ibadah untuk mencari rezeki dari Allah untuk mencukupi hidupnya. Hukum bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup adalah wajib \'ain.

Bekerja tidak hanya sekadar upaya untuk mendapatkan penghasilan, tetapi juga merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap individu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya.

Dikutip dari buku Norma dan Etika Ekonomi Islam karya Yusuf al-Qaradhawi (2022), dalam Islam, bekerja termasuk ke dalam ibadah kepada Allah Swt. Bekerja untuk mendapatkan rezeki yang halala thayiban termasuk kedalam jihad di jalan Allah yang nilainya sejajar dengan melaksanakan rukun Islam.

Hukum bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup adalah wajib \'ain. Artinya, kewajiban individu yang harus dipenuhi oleh setiap muslim secara pribadi.

Ini didasarkan pada prinsip bahwa setiap orang bertanggung jawab untuk mencukupi kebutuhan dasar dirinya sendiri dan orang-orang yang berada dalam tanggungannya, seperti keluarga.

Hal ini sejalan dengan firman Allah dalam Al-Qur\'an yang mendorong umat manusia untuk berusaha dan bekerja keras, serta hadis-hadis yang menekankan pentingnya bekerja. Berikut adalah beberapa hadisnya:

مَا أَكَلَ أَحَدٌ طَعَامًا قَطُّ خَيْرًا مِنْ أَنْ يَأْكُلَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَإِنَّ نَبِيَّ اللهِ دَاوُدَ عَلَيْهِ السَّلَامُ كَانَ يَأْكُلُ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ

Artinya: “Tidak ada seseorang yang memakan satu makanan pun yang lebih baik dari makanan hasil usaha tangannya (bekerja) sendiri. Dan sesungguhnya Nabi Allah Daud as. memakan makanan dari hasil usahanya sendiri.” (HR. Bukhari)

باكروا الغدو -أي الصباح- في طلب الرزق، فإن الغدو بركة ونجاح\'

Artinya: “Berpagi-pagilah (subuh) dalam mencari rezeki, sesungguhnya berpagi-pagi itu adalah berkat dan kejayaan.” (HR. At Thabrani)

مَا كَسَبَ الرَّجُلُ كَسْبًا أَطْيَبَ مِنْ عَمَلِ يَدِهِ وَمَا أَنْفَقَ الرَّجُلُ عَلَى نَفْسِهِ وَأَهْلِهِ وَوَلَدِهِ وَخَادِمِهِ فَهُوَ صَدَقَةٌ

Artinya: “Tidak ada yang lebih baik dari usaha seorang laki-laki kecuali dari hasil tangannya (bekerja) sendiri. Dan apa saja yang dinafkahkan oleh seorang laki-laki kepada diri, istri, anak dan pembantunya adalah sedekah.” (HR. Ibnu Majah)

Jadi, dapat disimpulkan bahwa hukum bekerja guna memenuhi kebutuhan hidup adalah wajib \'ain. Kewajiban ini juga bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan seseorang. (Umi)

#hukum #bekerja #hidup

https://m.kumparan.com/berita-terkini/istilah-hukum-bekerja-guna-memenuhi-kebutuhan-hidup-23NGMiWbyaq