Permendag 18/2024, Pelaku Usaha Wajib Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Kata GIMNI
GIMNI buka suara soal penerapan Peraturan Menteri Peragangan Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan.
(Kontan-Industri) 22/08/24 20:15 14525808
Reporter: Sabrina Rhamadanty | Editor: Tri Sulistiowati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI) buka suara soal penerapanPeraturan Menteri Peragangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2024 tentang Minyak Goreng Sawit Kemasan dan Tata Kelola Minyak Goreng Rakyat.
Untuk diketahuiPermendag 18/2024 mengatur skema domestic market obligation (DMO) Minyak Goreng Rakyat yang dulu berbentuk curah atau kemasan kini diubah menjadi hanya dalam bentuk Minyakita. Beleid ini mulai berlaku pada 14 Agustus 2024.
Ketua Umum GIMNI Sahat Sinaga mengatakan peraturan ini diterapkan guna mendukung masyarakat agar tidak lagi menggunakan minyak goreng curah dan beralih pada minyak goreng kemasan.
b) Faktor pengali kemasan (tergantung jenis kemasan MINYAKITA),
Bila dalam bentuk kemasan bantal, mendapat faktor pengali 2.
Bila kemasan berdiri (standing pouch, botol, jeriken) dapat faktor pengali 2,25.
c) Faktor pengali pendistribusian
Bila pendistribusian melalui BUMN Pangan, akan dapat tambahan/insentif faktor pengali 1,25.
"Dengan berlakunya pola pendistribusian seperti yang disebutkan di atas, maka para eksportir akan berusaha untuk memenuhi kebutuhan pasar domestik akan MINYAKITA semaksimal mungkin. Dan sekalian juga exportir akan bernegosiasi untuk perolehan DMO dari produsen MINYAKITA yang fokus ke pasar lokal," tutupnya.
Permendag 18/2024 Wajibkan Pelaku Usaha Pasok Minyakita Sebelum Ekspor, Ini Komentar GIMNI
#berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a