450 Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Tangerang Masuk DPS untuk Pilkada 2024

450 Penyandang Disabilitas Mental di Kabupaten Tangerang Masuk DPS untuk Pilkada 2024

Sebanyak 450 penyandang disabilitas mental di Kabupaten Tangerang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 08:52 14538763

TANGERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 450 penyandang disabilitas mental di Kabupaten Tangerang terdaftar dalam daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pilkada 2024.

Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Kabupaten Tangerang, Endi Rohendi Biaro, menjelaskan bahwa penyandang disabilitas mental mencakup individu dengan gangguan fungsi pikir, emosi, dan perilaku seperti bipolar, depresi, dan gangguan kepribadian.

"Penyandang disabilitas mental, seperti split personality, halusinasi, delusi, dan skizofrenia, yaitu orang yang kadang memori sadar dan kadang tidak, ada sebanyak 450 orang masuk DPS Pilkada tahun ini," kata Endi Rohendi Biaro saat dihubungi, Kamis (22/8/2024).

Dia menambahkan, ratusan penyandang disabilitas mental tersebut berhak menyuarakan pilihannya karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 7 Tahun 2022.

"Mereka ini masuk dalam kategori pemilih disabilitas intelektual, karena mereka hanya memiliki gangguan split personality, halusinasi, delusi, skizofrenia, atau bisa disebut hilang ingatan," jelasnya.

Kelompok khusus

Selain penyandang disabilitas mental, juga terdapat kelompok khusus yang terdaftar sebagai pemilih pada Pilkada 2024. Kata Endi, kelompok khusus ini meliputi disabilitas fisik, intelektual, mental, wicara, rungu, dan netra.

Jumlah penyandang disabilitas yang tercatat di KPU Kabupaten Tangerang mencapai 3.186 orang.

Rinciannya adalah sebagai berikut: penyandang disabilitas fisik sebanyak 1.440 orang, penyandang disabilitas intelektual seperti down syndrome atau delinkuensi sebanyak 191 orang, penyandang disabilitas tuna wicara sebanyak 510 orang, tuna rungu 142 orang, dan tuna netra 453 orang.

"Dari jumlah pemilih disabilitas pada Pilkada ini tentunya mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Makanya, kami akan melayani mereka pada saat pemilihan secara khusus," ujar Endi.

Sebagai informasi, KPU Kabupaten Tangerang telah menetapkan DPS sebanyak 2.370.689 jiwa yang tersebar di 29 kecamatan. Dari jumlah tersebut, terdapat 1.195.281 pemilih laki-laki dan 1.175.408 pemilih perempuan.

Untuk tempat pemungutan suara (TPS), KPU Kabupaten Tangerang mencatat ada 2.438 TPS yang tersebar di 274 desa/kelurahan dengan 29 kecamatan di Kabupaten Tangerang.

#disabilitas #pilkada-tangerang #pilkada-tangerang-2024

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/08522721/450-penyandang-disabilitas-mental-di-kabupaten-tangerang-masuk-dps-untuk