Aksi “Peringatan Darurat” dan Kekerasan Aparat yang Berulang
Amnesty Internasional berharap negara harus mengusut dan menindak semua pelaku kekerasan aparat, dan jangan sampai terulang lagi Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 11:00 14546156
JAKARTA, KOMPAS.com - Aksi unjuk rasa "peringatan darurat" di berbagai lokasi di Indonesia pada Kamis (23/8/2024) diwarnai kekerasan aparat terhadap demonstran.
Aksi ini diadakan sebagai respons terhadap penolakan DPR RI terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai syarat calon kepala daerah untuk Pilkada 2024.
Di Jakarta, polisi menggunakan water cannon dan menembakkan gas air mata untuk membubarkan demonstran yang berkumpul di depan Gedung DPR/MPR RI.
Laporan Kompas.com sore, kericuhan terjadi saat massa mulai memasuki kompleks parlemen setelah pagar dijebol. Massa juga membakar ban serta melempar batu dan flare ke arah halaman kompleks. Namun, massa segera berhamburan ke luar setelah polisi menembakkan gas air mata.
Malam harinya, beberapa demonstran terjebak di antara serbuan aparat, dengan beberapa di antaranya ditangkap.
Aksi seperti ini terjadi di beberapa titik, salah satunya di Semarang. Polisi juga menghadapi aksi serupa di depan Gedung DPRD Provinsi Jawa Tengah dengan menembakkan gas air mata saat demonstran mencoba masuk ke gedung.
Mahasiswa terluka, aktivis ditangkap
Aksi di Jakarta mengakibatkan dua mahasiswa dilarikan ke Rumah Sakit Bhakti Mulia di Palmerah, Jakarta Barat.
Menurut salah satu demonstran, Mazzay Makarim, kedua korban adalah presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari Universitas Brawijaya dan Universitas Indonesia, yaitu Satria Naufal dan Verrel Uziel.
Satria mengalami luka di bagian perut bawah, sedangkan Verrel terluka di tangan kiri dan harus menjalani 11 jahitan.
"Ada dua presiden yang dirawat di rumah sakit karena represif aparat, yaitu Satria Naufal (Koordinator Pusat BEM SI dan Presiden BEM Universitas Brawijaya) dan Verrel Uziel (Presiden BEM UI)," ujar Mazzay saat dihubungi Kompas.com, Kamis.
Di Semarang, laporan dari Komite Aksi Kamisan Iqbal Alma, sebanyak 26 mahasiswa mengalami luka-luka, dengan 18 di antaranya harus dibawa ke rumah sakit.
Sementara itu, Tim hukum aksi, Arif Syamsudin mengatakan, mahasiswa sudah berusaha masuk secara damai di DPRD Provinsi Jawa Tengah. Namun, polisi menghalang-halangi massa aksi yang ingin masuk gedung.
"Sampai akhirnya kami (massa aksi) bisa masuk dan di situlah ada satu orang diciduk sama polisi, kami sekarang masih coba tracking bagaimana kondisinya," kata Arif.
Beberapa aktivis juga dilaporkan ditangkap, termasuk Asisten Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta Iqbal Ramadhan, dan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen. Mereka ditangkap saat mengikuti unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR RI.
Pengacara publik LBH Jakarta M. Fadhil Alfathan mengungkapkan, keduanya dipukul sehingga mengalami patah tulang hidung dan luka-luka di wajah.
“Kabarnya dipukul. Patah tulang hidung dan bonyok,” tutur Fadhil, Kamis.
Kekerasan yang berulang
Data Amnesty International Indonesia mencatat bahwa kekerasan oleh aparat ini bukanlah kejadian pertama.
Pada 2020, sebanyak 51 video menunjukkan 43 insiden kekerasan polisi selama aksi menentang Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law.
Kepala Advokasi dan pengacara Lembaga Bantuan Hukum Jakarta Nelson Nikodemus Simamora juga mencatat, kekerasan aparat terjadi saat demonstrasi pada 21-22 Mei 2019 dan saat demonstrasi tolak perubahan UU Komisi Pemberantasan Korupsi pada September 2019, sebagaimana diwartakan Kompas.id.
Presiden Joko Widodo, dalam pernyataan pers di Kompleks Istana Presiden, 27 September 2019, sebenarnya sudah mengatakan, ia sudah menekankan kepada Kapolri saat itu, Tito Karnavian untuk menangani demonstran dengan tidak menggunakan cara-cara represi.
Kapolri pun sudah berkomitmen dengan instruksi tersebut. Namun, hingga saat ini, kekerasan aparat terus terjadi.
Nelson mengatakan, tidak jelas pasal yang mendasari penangkapan orang-orang tersebut. Menurut dia, kalaupun demonstran ditangkap karena berbuat rusuh, perlu ada bukti yang kuat.
Amnesty: demonstran bukan kriminal
Menanggapi kekerasan aparat yang berulang, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, kata “profesional” dan “pengayom” yang sering dilontarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tidak terbukti.
“Semua brutalitas aparat menunjukkan bahwa janji bersikap profesional dan menjadi pengayom, seperti kerap dinyatakan Kapolri tidak terbukti dalam kasus perlakuan yang brutal,” kata Usman dalam keterangan tertulisnya, Kamis petang.
Usman mengatakan, kekerasan yang dilakukan aparat jelas bertentangan dengan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 9 Tahun 2008 tentang Tata Cara Penyelenggaraan, Pelayanan, Pengamanan dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
“Itu mengatur kewajiban dan tanggung jawab polisi untuk melindungi hak asasi manusia (HAM) dan juga menghargai prinsip praduga tidak bersalah,” tutur Usman.
Dalam Pasal 7 ayat (1) Peraturan Kapolri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengendalian Massa (Dalmas) juga telah diatur bahwa polisi dilarang bersikap arogan, terpancing perilaku massa, melakukan tindakan kekerasan yang tidak sesuai prosedur, mengucapkan kata-kata kotor, melakukan pelecehan seksual, membawa senjata tajam dan peluru tajam, keluar dari formasi dan mengejar massa secara perseorangan, hingga memaki-maki pengunjuk rasa.
Amnesty International Indonesia berpandangan, kekerasan tidak boleh digunakan untuk menghukum mereka yang dituduh atau diduga tidak patuh terhadap kebijakan pemerintah.
“Atau hanya mengekspresikan kebebasan berkumpul,” kata Usman.
“Jika penggunaan kekuatan tidak dapat dihindari, petugas penegak hukum harus secara jelas diperintahkan untuk menghindari terjadinya cedera serius dan tidak menyerang bagian tubuh yang vital,” tutur Usman.
Usman mengatakan, kekerasan yang berulang itu merupakan bukti gagalnya aparat menyadari bahwa siapa pun berhak untuk melayangkan protes.
“Perilaku aparat yang brutal adalah bukti gagalnya mereka menyadari bahwa siapa pun berhak untuk memprotes melalui unjuk rasa. Berhak untuk menggugat, tidak setuju atau beroposisi. Dan semua ini dilindungi oleh hukum nasional maupun internasional,” kata Usman.
Usman menuturkan pengunaan kekuatan yang eksesif seperti kekerasan, peluru karet, gas air mata, water cannon maupun tongkat pemukul, tidak diperlukan sepanjang tidak ada ancaman nyata.
“Mereka (peserta aksi) bukan kriminal, tapi warga yang ingin mengkritik pejabat dan lembaga negara. Bahkan jika melanggar hukum pun, tidak boleh diperlakukan dengan tindakan brutal,” kata Usman.
Usman mendorong agar kekerasan aparat itu dapat dipertanggungjawabkan. “Negara harus mengusut dan menindak semua pelakunya, sampai tuntas. Jangan ada lagi korban yang jatuh,” ucap Usman.
#amnesty-internasional #kekerasan-aparat #peringatan-darurat