Obat Terlarang Picu Pria di Cilincing Aniaya Istrinya sampai Tak Berdaya

Obat Terlarang Picu Pria di Cilincing Aniaya Istrinya sampai Tak Berdaya

IL (37), tega menganiaya istrinya AS (33), sampai tak berdaya karena terpengaruh obat terlarang. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 10:54 14546159

JAKARTA, KOMPAS.com - IL (37), tega menganiaya istrinya AS (33), sampai tak berdaya karena terpengaruh obat terlarang. Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) itu dilakukan di rumahnya, di Cilincing, Jakarta Utara.

"Memang suaminya (IL) itu narkoba kayaknya sih. Jadi, kalau dia udah kena obat begitu, ya, ujung-ujungnya tuh mukul istri gitu," ucap Damra Hamka ayah korban saat diwawancarai Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

Biasanya, IL mengonsumsi narkoba saat pagi hari ketika ingin bekerja sebagai tukang parkir di minimarket.

Namun, setelah mengonsumsi narkoba, IL sering kali tak bisa mengendalikan emosinya ketika pulang ke rumah. Alhasil, AS lah yang menjadi sasaran dari luapan emosi IL.

Dianiaya pakai bangku kayu

KDRT yang dilakukan IL terhadap istrinya tak terjadi hanya sekali. Namun, yang paling parah terjadi pada Selasa (13/8/2024).

Saat itu, IL tiba-tiba masuk ke rumah dengan emosi yang sudah meluap-luap.

Dia langsung memukil AS dengan menggunakan tangannya. IL juga melempar kursi kayu ke arah istrinya.

"Terakhir puncaknya kemarin itu memang cukup keras, pakai kursi dilempar," terang Damra.

Saat itu, Damra kebetulan sedang main di kontrakan putrinya. Ia langsung melerai pertikaian itu.

Diusir dari rumah

Upaya Damra melerai pertikaian IL dan AS tak semudah yang dibayangkan. Akhirnya, Damra mengusir menantunya dari rumah.

Damra langsung mengunci rumah rapat-rapat agar IL tidak bisa lagi melukai putrinya.

IL merasa tidak terima saat Damra mengusirnya. Akhirnya, ia bertetiak-teriak di depan kontrakannya hingga membuat gaduh.

"Spontan tiba-tiba gitu lah. Akhirnya, saya usir keluar dan kunci pintu dari dalam, baru keluar teriak-terkak di kampung, di lingkungan gitu," ucap Damra.

Akhirnya IL pergi dari kontrakan itu. Namun, dia masih sering datang ke kontrakannya saat malam hari. Tapi, AS enggan membukakan pintu rumah untuk suaminya lagi.

Tak bisa bangun tiga hari

Akibat penganiayaan itu, AS terluka di kepala, tangan, dan kaki. AS sampai tidak bisa bangun dari tempat tidur selama tiga hari.

"Pokoknya, ya, lumayan (parah). Jadi, dia (AS) sempat enggak bisa bangun tuh 2-3 hari gitu," kata Damra.

Namun, saat ini, kondisi AS sudah membaik karena luka di tubuhnya sudah mulai sembuh. Hanya ada beberapa bekas memar masih terlihat di tubuhnya saat ini.

Selain AS, buah hatinya juga menjadi korban KDRT yang dilakukan IL.

Meski tak dipukul, IL mengancam dan mengintimidasi buah hatinya yang masih duduk di kelas tiga SD.

"Ya, diancam juga, diintimidasi, ditakut-takutin," ujar Damra.

IL mengancam akan menculik buah hatinya dari tangan AS jika lengah. Mendengar hal itu, anak AS merasa begitu ketakutan dan tak mau sekolah hingga saat ini.

Laporan sempat ditolak

Sebagai ayah, Damra tak ingin putrinya terus disakiti. Akhirnya, dia melaporkan perbuatan menantunya itu ke polisi.

Awalnya, Damra melaporkan IL ke Polsek Cilincing. Namun, polsek menyarankan agar laporan itu dibuat ke Polres Metro Jakarta Utara karena ada unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).

Damra dua kali datang ke Polres Jakarta Utara. Namun, laporannya belum bisa ditindaklanjuti karena kurang bukti visum.

Sementara, Damra dan AS tak memiliki biaya untuk melakukan visum karena harganya yang mahal.

"Kami sempat lapor ke Polsek Cilincing, tapi kata polisi Cilincing itu kan ranahnya di polres PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak), jadi kami sudah ke polres, tapi kan laporannya harus ada visum, sebetulnya visum kami enggak ada duit," ucap dia.

Kementerian PPPA buka suara

Kasus KDRT yang dialami AS, membuat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) buka suara.

Plt Asisten Deputi Pelayanan Perempuan Korban Kekerasan, Kementerian PPPA Ratih Rachmawati, mengatakan seharusnya pihak kepolisian tetap menindaklanjuti kasus KDRT yang dialami AS, meski belum ada bukti visum.

"Kalau laporan awal ke kepolisian, itu memang polisi tidak boleh menolak. Korban itu tidak boleh ditolak ketika datang mengadukan kekerasan yang dia alaminya," ucap Ratih.

Bahkan, polisi memiliki tanggung jawab untuk mengantarkan korban KDRT ke rumah sakit untuk divisum.

Namun, jika korban tak memiliki uang untuk visum, polisi diminta untuk berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) PPPA Jakarta.

Nantinya, UPT PPPA Jakarta lah yang akan mendampingi dan membiayai korban KDRT untuk dvisum.

#kdrt #istri-korban-kdrt #kdrt-di-cilincing

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/10542091/obat-terlarang-picu-pria-di-cilincing-aniaya-istrinya-sampai-tak-berdaya