Ada Lagi Emiten Hary Tanoe yang Masuk FCA, Sahamnya Sudah Melambung 177%
BEI membuka suspensi saham ini tapi kemudian dimasukkan ke papan pemantauan khusus FCA. - Halaman all
(InvestorID) 23/08/24 07:54 14547636
JAKARTA, investor.id - Bursa Efek Indonesia (BEI) membuka suspensi saham emiten Hary Tanoesoedibjo, yakni PT MNC Land Tbk (KPIG) mulai sesi I tanggal 23 Agustus 2024.
“Suspensi atas perdagangan saham PT MNC Land Tbk (KPIG) di pasar reguler dan pasar tunai dibuka kembali mulai perdagangan sesi I tanggal 23 Agustus 2024,” jelas pengumuman BEI.
Namun BEI memasukkan saham KPIG ke dalam papan pemantauan khusus full call auction (FCA) yang efektif juga berlaku pada 23 Agustus ini.
BEI Memasukkan saham KPIG ke papan pemantauan khusus karena dinilai memenuhi kriteria 10. Lantaran dikenakan penghentian sementara perdagangan efek selama lebih dari satu hari bursa yang disebabkan oleh aktivitas perdagangan.
Sebelumnya saham KPIG sempat kena suspensi perdagangan BEI pada 20-22 Agustus kemarin. Lalu juga pada 17 Juli 2024. Pertimbangannya adalah telah terjadi peningkatan harga kumulatif saham KPIG yang signifikan.
Saham MNC Land dengan kode KPIG ditutup melonjak 15,75% ke Rp 169 pada perdagangan 19 Agustus. Dalam tiga bulan terakhir saham emiten Hary Tanoe ini mendadak terbang 177,05%.
Dengan demikian, emiten Hary Tanoe yang masuk papan pemantauan khusus bertambah. Sebelumnya sudah ada PT MNC Asia Holding Tbk (BHIT), PT MNC Vision Networks Tbk (IPTV), PT MNC Kapital Indonesia Tbk (BCAP), dan PT MNC Energy Investments Tbk (IATA).
Keberatan
Sebelumnya PT MNC Land Tbk (KPIG) menyampaikan keberatan atas suspensi saham yang dikenakan Bursa Efek Indonesia (BEI).
Direksi MNC Land menjelaskan bahwa BEI telah menerbitkan penghentian sementara perdagangan saham MNC Land di pasar reguler dan pasar tunai mulai sesi I tanggal 20 Agustus 2024 sampai dengan pengumuman bursa lebih lanjut.
“Kami sampaikan keberatan,” jelas direksi MNC Land dalam keterbukaan informasi dikutip Rabu (21/8/2024).
Salah satu poin keberatan MNC Land, papar direksi, adalah bahwa pada Peraturan Bursa pada butir III.1.1 sampai dengan butir III.1.8 tidak terdapat satu kondisi pun yang terpenuhi oleh PT MNC Land Tbk (KPIG) sehingga dapat dilakukan suspensi efek sebagaimana dimaksudkan dalam pengumuman.
Kemudian, lanjut direksi, bahwa jika yang dijadikan rujukan dalampPengumuman adalah butir III.1.9, maka suspensi berdasarkan ketentuan ini sudah seharusnya berdasarkan pada keputusan bursa, yang didefinisikan dalam Peraturan Bursa adalah PT Bursa Efek Indonesia.
“Sepemahaman kami setiap keputusan PT Bursa Efek Indonesia sebagaimana pada Peraturan Bursa dan keputusan-keputusan Bursa lainnya selalu tercantum dua orang direksi,” sebut direksi KPIG.
Kemudian, sambung direksi KPIG, bahwa di dalam pengumuman, mereka tidak menemukan acuan yang dijadikan rujukan dalam membuat kebijakan sebagaimana tertuang dalam pengumuman tersebut.
“Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya penghentian sementara perdagangan saham KPIG tidak berkepanjangan dan dapat bebas diperdagangkan oleh masyarakat pada kesempatan pertama,” pungkas direksi KPIG.
Editor: Theresa Sandra Desfika (theresa.sandra@investor.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #hary-tanoe #hary-tanoesoedibjo #mnc-land #saham-kpig #fca #papan-pemantauan-khusus #berita-ekonomi-terkini