Usai Demo, 17,4 Ton Sampah Diangkut dari Depan Gedung DPR RI
Petugas Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mengangkut 17,4 ton sampah usai demo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI kemarin. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 16:20 14564341
JAKARTA, KOMPAS.com - Dinas Lingkungan Hidup Jakarta mengangkut 17,4 ton sampah usai demo penolakan revisi UU Pilkada di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024).
"Volume sampah yang diangkur 79 meter kubik atau 17,4 ton," ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Asep Kuswanto dalam keterangan yang diterima, Jumat (23/8/2024).
Asep mengatakan, pihaknya menerjunkan sebanyak 150 personel kebersihan untuk mengangkut belasan ton sampah tersebut.
"Petugas kebersihan ada 150 orang Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Pusat," imbuh dia.
Untuk membantu pengerjaan petugas, DLH Jakarta juga mengerahkan 8 unit street sweeper, 8 unit truk organik, dan tiga unit mini dump truck.
Karena banyaknya sampah, petugas kebersihan membutuhkan waktu kurang lebih dua jam lebih untuk memastikan kebersihan area di sekitar gedung DPR RI.
"Kami mulai pembersihan usai demo itu pukul 21.00 WIB dan selesai pukul 23.30 WIB," tandas Asep.
Sebagai informasi, berbagai aliansi menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR, Tanah Abang, Jakarta Pusat, sejak Kamis (22/8/2024) pagi.
Para massa aksi ini menyuarakan sejumlah tuntutan terkait tindakan inkonstitusional DPR yang mendadak menggelar rapat Badan Legislasi (Baleg), Rabu.
Pasalnya, rapat itu merevisi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang dimohonkan Partai Buruh dan Gelora.
Berdasarkan Putusan MK itu, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya.
Sementara itu, Pasal 40 Ayat (1) UU Pilkada, yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah dalam pemilu legislatif, tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, telah memastikan bahwa pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com pada Kamis (22/8/2024).