Tiba di Gedung DPR, Mahasiswa ITB: Selamat Sore Wakil Rakyat yang Tidak Mewakili Rakyat!
Aksi digelar untuk mengawal dan menuntut DPR menepati janji mereka membatalkan revisi Undang-undang Pilkada. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 16:14 14564345
JAKARTA, KOMPAS.com - Keluarga Mahasiswa (KM) Institut Teknologi Bandung (ITB) ikut serta dalam aksi "Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada" di depan Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Pantauan Kompas.com, KM ITB datang dari arah Senayan sekitar pukul 15.17 WIB.
Massa yang mengenakan jas almamater biru tua itu disambut tepuk tangan mahasiswa Universitas Djuanda Bogor dan Universitas Indraprasta PGRI Jakarta Selatan yang telah lebih dulu tiba di lokasi aksi.
Aksi unjuk rasa tersebut dibuka oleh orasi Presiden KM ITB, Fidella.
"Selamat sore bapak dan ibu wakil rakyat yang tidak mewakili rakyat. Hidup mahasiswa! Hidup rakyat Indonesia! Hidup perempuan yang melawan!" teriak Fidella membakar semangat rekan-rekannya.
Dalam orasinya, Fidella mengatakan, aksi digelar untuk mengawal dan menuntut DPR menepati janji mereka membatalkan revisi Undang-undang Pilkada.
Harus dipastikan bahwa Pilkada 2024 digelar sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024.
"Kenapa kita masih berdiri di sini. Kawan-kawan? Yang terjadi kemarin, yang disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI yang terhormat hanya bersifat statement. Perjuangan kita masih panjang, kita sudah berulang kali dibohongi oleh bapak dan ibu di dalam sana," ucap Fidella.
Selain pedemo yang mulai memadati area depan gedung DPR, tampak polisi merapatkan barisan mengawal jalannya aksi.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).