Sufmi Dasco Datangi Polda Metro Jaya, Minta Bebaskan Pedemo yang Ditangkap

Sufmi Dasco Datangi Polda Metro Jaya, Minta Bebaskan Pedemo yang Ditangkap

Dasco juga meminta polisi segera membebaskan massa demo yang kemarin ditangkap. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 15:55 14564352


JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyambangi Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

Tidak sendiri, Sufmi ditemani oleh Wakil Ketua Komisi 3 DPR RI Habiburokhman.

“Pertama-tama kami dari DPR ingin menjenguk adik-adik yang kemarin ikut aksi dan kemudian diamankan oleh kepolisian,” kata Dasco sebelum akhirnya masuk ke dalam Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Jumat.

Bukan hanya itu, Dasco juga meminta polisi segera membebaskan massa demo yang kemarin ditangkap.


“Sekaligus kami ingin meminta kepada pihak Kepolisian agar adik-adik segera dikembalikan ke rumahnya sepanjang tidak ada pelanggaran tindak pidana yang berat,” ujar Dasco.

Berdasarkan pantauan Kompas.com, kehadiran Dasco dan Habiburokhman disambut oleh Wakapolda Metro Jaya Brigjen Pol Djati Wiyoto Abadhy dan Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra.

Hanya saja, Djati tidak mendampingi Dasco dan Habiburokhman masuk ke dalam gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Hanya Wira yang menemani mereka masuk ke dalam.

Untuk diketahui, sebanyak 301 peserta aksi demonstrasi Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi UU Pilkada ditangkap oleh Polda Metro Jaya.


Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco.

#massa-demo-ditangkap #demo-gedung-dpr-ri #dasco-ke-polda-metro-jaya #sufmi-dasco-minta-polisi-bebaskan-massa

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/15553661/sufmi-dasco-datangi-polda-metro-jaya-minta-bebaskan-pedemo-yang-ditangkap