Giliran ITB, Unpas, Uninda, dan Unindra Demo di Gedung DPR Tolak Revisi UU Pilkada Hari Ini
Meski tak semasif aksi kemarin, massa demonstrasi hari ini tak kalah berapi-api. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 17:25 14568498
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa kembali menggelar aksi demonstrasi Kawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di depan gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024).
Kali ini, pedemo merupakan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB), Universitas Djuanda Bogor, Universitas Pasundan Bandung, dan Universitas Indraprasta PGRI Jakarta.
Tampak massa berkumpul membentuk huruf U mengelilingi mobil komando, tempat sejumlah mahasiswa menyampaikan orasi di depan gerbang DPR RI.
Jumlah massa aksi kali ini lebih sedikit dibandingkan demonstrasi yang digelar Kamis (22/8/2024) kemarin.
Unjuk rasa kemarin diramaikan oleh mahasiswa Universitas Indonesia, Universitas Brawijaya, Universitas Padjadjaran, buruh, komika, dan elemen masyarakat lainnya.
Massa tumpah ruah memadati Jalan Gerbang Pemuda atau dari depan kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) hingga sepanjang Jalan Gatot Subroto depan gedung DPR RI.
Meski tak semasif aksi kemarin, massa demonstrasi hari ini tak kalah berapi-api.
Mahasiwa menyuarakan agar DPR benar-benar memenuhi janji untuk memastikan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada.
"Kenapa kita masih berdiri di sini kawan-kawan? Yang terjadi kemarin, yang disampaikan oleh wakil Ketua DPR RI yang terhormat hanya bersifat statement. Perjuangan kita masih panjang, kita sudah berulang kali dibohongi oleh bapak dan ibu di dalam sana," ucap Presiden Keluarga Mahasiswa (KM) ITB, Fidella, dalam orasinya.
Hal yang sama juga diutarakan Presiden Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Djuanda Bogor, Ruben Bentiyan. Ruben menyebut, mahasiswa ingin memastikan agar Pilkada 2024 digelar sesuai dengan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.
Selama belum ada aturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang Pilkada 2024 yang berlandaskan Putusan MK, Ruben dan rekan-rekannya tak percaya DPR urung merevisi UU Pilkada.
Apalagi, pernyataan pembatalan pengesahan revisi UU Pilkada sebelumnya disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, bukan Ketua DPR RI Puan Maharani.
"Selama belum ada PKPU (Peraturan Komisi Pemilihan Umum), berarti masih ada kemungkinan. Kami sedang berusaha menutup kemungkinan tersebut," katanya.
Sebagai informasi, demo di depan gedung DPR RI, Kamis (22/8/2024) merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan revisi UU Pilkada.
Sebelum UU tersebut direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).