Alasan Polisi Tangkap 301 Demonstran di Gedung DPR RI: Ganggu Ketertiban, Merusak, dan Abaikan Petugas
Polisi menyebut ratusan demonstran tolak revisi UU Pilkada di Jakarta ditangkap karena merusak dan mengabaikan peringatan petugas. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 17:01 14568509
JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan alasan polisi menangkap 301 demonstran yang unjuk rasa di sekitar gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Karena orang-orang yang diamankan ini diduga mengganggu ketertiban, diduga merusak, diduga tidak mengindahkan peringatan dari petugas-petugas kami di lapangan. Bahkan ada juga yang diduga melakukan kekerasan terhadap petugas,” ujar Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Oleh karena itu, polisi memeriksa 301 orang tersebut setelah ditangkap oleh aparat.
“Dilakukan pendalaman identitasnya, kemudian apa saja yang dilakukan dalam proses kegiatan penyampaian aspirasi tersebut,” kata Ade.
Usai diperiksa, beberapa orang telah dipulangkan.
Sementara sebagian lainnya masih ditahan karena proses pemeriksaan masih berlanjut.
“Yang memprihatinkan lagi, ini ada anak, anak itu adalah sebelum 18 tahun, ini ikut, ikut diamankan,” imbuh Ade.
Demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#demo-di-dpr #massa-aksi-ditangkap #massa-demo-ditangkap #demonstran-ditangkap #penangkapan-pedemo #penangkapan-demonstran