Mahasiswa ITB Balik Kanan dari Gedung DPR, Giliran Massa dari Bogor Unjuk Rasa
Rombongan mahasiswa tersebut lantas duduk melingkar di depan gerbang sambil melakukan orasi secara damai. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 18:33 14572959
JAKARTA, KOMPAS.com - Mahasiswa yang berunjuk rasa Kawal Putusan MK dan Tolak Revisi Undang-undang Pilkada di depan Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (23/8/2024), membubarkan diri secara tertib mulai pukul 17.15 WIB.
Namun, pada saat bersamaan, ada juga demonstran yang baru tiba di lokasi aksi.
Pantauan Kompas.com, barisan mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) lebih dulu balik kanan ke arah Senayan, diikuti mahasiswa Universitas Djuanda Bogor dan mobil komando.
Sementara itu, mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI bertahan lebih lama menyambut massa dari Bogor yang terdiri dari mahasiswa Universitas Bina Sarana Informatika (BSI), Universitas Bina Niaga, Universitas Tazkia, dan Universitas Ibnu Chaldun yang baru tiba di depan Gedung DPR RI sekitar pukul 17.29 WIB.
Mahasiswa Universitas Indraprasta PGRI lalu membubarkan diri pada pukul 17.34 WIB.
Sementara, mahasiswa yang baru tiba langsung mencoret-coret dinding gerbang DPR sebagai bentuk protes. Massa juga melempar sejumlah benda ke halaman gedung DPR RI.
Rombongan mahasiswa tersebut lantas duduk melingkar di depan gerbang sambil melakukan orasi secara damai.
Area depan gedung DPR RI ini dijaga ketat oleh polisi yang membawa tameng.
Tepat pukul 17.39, polisi dan pasukan Brimob mendekati barisan mahasiswa untuk mengingatkan bahwa demonstrasi harus berakhir pukul 18.00 WIB.
Adapun aksi ini merupakan unjuk rasa lanjutan mengawal Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan menolak revisi Undang-undang Pilkada yang digelar di DPR RI dan sejumlah titik lainnya pada Kamis (23/8/2024).
Sebelum UU tersebut direvisi, MK mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada Pemilu Legislatif (Pileg) sebelumnya.
Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Terbaru, Wakil Ketua DPR Sufmi Dafco Ahmad memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan. Sehingga, Pilkada 2024 tetap berlandaskan Putusan MK.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR (judicial review/uji materi) MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).
#dpr-batalkan-revisi-uu-pilkada #janji-dpr #demo-gedung-dpr-ri