Ombudsman Pastikan Tak Ada Syarat Tebusan dalam Pemulangan Pedemo di Polres Jakbar

Ombudsman Pastikan Tak Ada Syarat Tebusan dalam Pemulangan Pedemo di Polres Jakbar

Ombudsman RI memastikan tidak ada syarat tebusan saat memulangkan pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat. Halaman all

(Kompas.com) 23/08/24 18:08 14572971

JAKARTA, KOMPAS.com - Ombudsman RI memastikan tidak ada syarat tebusan saat memulangkan pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat.

"Tadi keseluruhan itu tidak ada yang diminta (pungutan)," ucap Kepala Pencegahan Maladministrasi Ombudsman RI Febrityas, saat diwawancarai di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (23/8/2024).

Febri melanjutkan, ia juga sudah mewawancara beberapa orangtua yang menjemput anaknya siang ini.

Mereka mengaku tidak mengeluarkan biaya sepeser pun untuk menebus anaknya.

"Ya hanya buat surat pernyataan saja tanpa ada biaya apa pun," jelas dia.

Febri sendiri sudah bertemu dengan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi dan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan.

Kepolisian memperlihatkan keadaan massa aksi kepada Ombudsman.

Jumlah massa aksi yang diamankan sebanyak 105 orang. Karena sudah beberapa dipulangkan, saat hanya tersisa 28 orang pedemo.

Febri mengatakan, kondisi pedemo yang diamankan di Polres Jakarta Barat dalam keadaan baik.

"Mereka ini diamankan dan diperlihatkan bahwa kondisi mereka itu baik-baik saja, diberi makan selayaknya orang diamankan," jelas dia.

Selain itu, kondisi psikologis dari para massa aksi dalam keadaan normal. Tak ada satu pun yang mengaku dianiaya saat diamankan.

"Kami cek langsung memang mereka kondisi psikologinya baik-baik saja, mereka masih bisa tertawa dan bahagia ketemu orang tuanya," kata dia.

Diwawancarai terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP Andri Kurniawan memastikan seluruh pedemo yang diamankan bisa pulang hari ini.

Syaratnya, semua pedemo dijemput oleh wali maupun perwakilan keluarga dengan membawa KTP atau Kartu Keluarga.

"Kami verifikasi kalau sudah clear betul ini orangtuanya atau keluarganya. Selanjutnya, yang bersangkutan langsung kami pulangkan," jelas Andri.

Salah satu pedemo bernama Rizkya (20) menjelaskan, ia sempat diberikan nasihat saat sampai ke Polres Metro Jakarta Barat.

"Pas sampai, dinasihati, lalu diberi makan. Aman kok kami di sini," ucap dia.

"Saya menunggu orangtua. Sedang menuju ke sini," tutur Rizkya.

Diberitakan sebelumnya, Yayasan Lembaga Hukum Indonesia (YLBHI) mendapat informasi ada pedemo yang dimintai tebusan sebesar Rp 3 juta sebagai syarat bebas.

"Jadi kami mendapatkan aduan dari seorang pengasuh. Menyampaikan kabar dan dia juga melampirkan buktinya," ucap Wakil advokasi YLBHI, Arif Maulana saat dihubungi, Jumat (23/8/2024).

Dari informasi yang diterima YLBHI, ada sekitar 105 orang pedemo yang diamankan di Polres Metro Jakarta Barat.

Sementara itu, ia belum menyebut siapa demonstran yang diduga diminta uang sebesar Rp 3 juta oleh kepolisian.

"Nanti kami update, sementara ini kami belum bisa menyampaikannya," papar ia.

#polisi-tangkap-pedemo #pedemo-di-depan-dpr-ditangkap #penangkapan-pedemo

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/23/18085611/ombudsman-pastikan-tak-ada-syarat-tebusan-dalam-pemulangan-pedemo-di