Minta Pedemo Dibebaskan, Dasco: Kami Jamin Bagi yang Bukan Pidana Berat
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco menjamin pembebasan pedemo yang tidak melakukan tindak pidana berat saat berdemonstrasi di sekitar Gedung DPR/MPR RI. Halaman all
(Kompas.com) 23/08/24 18:00 14572975
JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dafco menjamin bakal membebaskan pedemo yang tidak melakukan tindak pidana berat saat berdemonstrasi di sekitar gedung DPR/MPR RI, Kamis (22/8/2024).
“Kami lagi lihat kasus per kasusnya. Kami akan menjamin bagi yang tidak melakukan tindak pidana berat,” ujar Dasco saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).
Pasalnya, Dasco mendapatkan informasi ada beberapa pedemo yang telah membakar mobil patroli petugas polisi.
Di sisi lain, Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu mengaku telah menandatangani sebuah surat sebagai penjamin agar demonstran yang ditangkap Polda Metro Jaya di Gedung DPR segera dibebaskan.
“Dan kami tadi sudah menandatangani surat sebagai penjamin agar adik-adik ini bisa kembali ke rumah ke keluarganya,” kata Dasco.
Menurut hitungannya, sebanyak 50 pedemo telah ditangkap oleh Polda Metro Jaya.
“Satu atau dua ada yang terbentur, jatuh, tapi yang lain dalam kondisi baik,” tutur Dasco.
Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.
Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).
MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.
Berdasarkan putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.
Namun, sehari usai putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.
Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.
Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar tiga jam rapat.
Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.
Namun, Dasco sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.
"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis.
#demo-di-dpr #massa-aksi-ditangkap #massa-demo-ditangkap #demonstran-ditangkap #penangkapan-pedemo #penangkapan-demonstran