Ahmad Luthfi Ungkap Alasan Mengapa Kaesang tak Jadi Diusung di Pilkada Jateng
Gerindra mengklaim penentuan Ahmad Luthfi-Taj Yasin sebelum ada putusan MK.
(Republika) 23/08/24 19:53 14577745
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bakal calon Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi menjelaskan alasan Kaesang Pangarep tidak jadi diusung pada pilkada Jawa Tengah karena pertimbangan politik. Kaesang, yang sebelumnya digadang-gadang akan berpasangan Ahmad Luthfi akhirnya tersingkir setelah Gerindra mendeklarasikan pasangan Ahmad Luthfi-Taj Yasin pada hari ini.
"Itu kan masalah politik ya. Itu kan semua komitmen partai artinya perjalanan politik kita ditentukan oleh partai-partai pengusung," kata Ahmad Luthfi di Kantor DPP Partai Gerindra, Ragunan, Jakarta Selatan, Jumat (23/8/2024).
Ahmad Luthfi tidak menjelaskan dengan rinci dinamika apa yang terjadi di dalam Koalisi Indonesia Maju (KIM) hingga akhirnya Kaesang tidak diusung menjadi bakal calon Wakil Gubernur Jawa Tengah. Kendati demikian, Ahmad Luthfi mengaku siap jika harus dipasangkan dengan siapa pun, termasuk Taj Yasin Maimoen.
Menurut dia, Taj Yasin merupakan sosok yang berpengaruh di wilayah Jawa Tengah. Dia berharap pengaruh Taj Yasin dapat memudahkan dirinya meraup suara masyarakat di Jawa Tengah dalam Pilkada 2024.
"Saya hanya berpesan dan meminta doa restu kepada rekan-rekan dan masyarakat kiranya nanti saya bisa bermanfaat untuk masyarakat dan wilayah Jawa Tengah," kata Ahmad Luthfi.
Sebelumnya, nama Kaesang Pangarep sempat diisukan akan maju dalam Pilkada 2024 di beberapa daerah, di antaranya Jakarta dan Jawa Tengah. Namun demikian setelah Partai Golkar mengusung Ridwan Kamil menjadi bakal calon Gubernur Jakarta, kesempatan Kaesang bertarung pada pilkada Jakarta pun tertutup.
Isu pun kembali berkembang bahwa putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu akan maju pada Pilkada Jawa Tengah. Hal tersebut dinilai paling mungkin terjadi mengingat Kaesang dinilai memiliki elektabilitas cukup baik di Jawa Tengah.
Setelah beragam gelombang isu itu, KIM akhirnya memilih mengusung bakal pasangan calon Ahmad Luthfi dan Taj Yasin Maimoen untuk bertarung di Jawa Tengah.
Peluang Kaesang Pangarep menjadi calon gubernur atau calon wakil gubernur di Pilkada 2024 tertutup usai Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan terkait Pilkada 2024 pada Selasa (20/8/2024) lalu. Dalam putusannya, MK menolak perubahan usia minimum calon kepala daerah yang diajukan dalam gugatan Undang-Undang Pilkada.
Tercatat, usia Kaesang saat menginjak 29 tahun. Padahal syarat usia minimum cagub-cawagub harus 30 tahun saat ditetapkan sebagai paslon.
Dalam putusan MK nomor 70/PUU-XXII/2024 disebutkan syarat usia calon kepala daerah dihitung ketika penetapan pasangan calon. MK meyakini penghitungan syarat usia cakada wajib dihitung ketika penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah guna memperoleh kepastian hukum.
"Penting bagi Mahkamah menegaskan titik atau batas untuk menentukan usia minimum dimaksud dilakukan pada proses pencalonan yang bermuara pada penetapan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah," kata Hakim MK Saldi Isra dalam sidang pengucapan putusan, Selasa.
MK memandang ketentuan dalam Pasal 7 Ayat 2 huruf e Undang-Undang Pilkada tidak perlu ada penambahan makna apapun. Sebab, MK meyakini penjelasannya telah jelas dipahami.
"Sehingga terhadapnya tidak dapat dan tidak perlu diberikan atau ditambahkan makna lain atau berbeda selain dari yang dipertimbangkan dalam putusan a quo," ucap Saldi.
MK juga memutuskan syarat usia minimal 30 tahun berlaku bagi calon gubernur dan calon wakil gubernur. Kemudian minimal usia 25 tahun bagi calon wali kota dan calon wakil wali kota, serta calon bupati dan calon wakil bupati.
Oleh karena itu, dari kalkulasi ini maka Kaesang berpeluang gagal dicalonkan sebagai calon gubernur atau wakil gubernur dalam Pilkada yang dihelat pada November 2024. Pasalnya, Kaesang baru menginjak 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Diketahui, putusan MK ini berseberangan dengan putusan Mahkamah Agung (MA) sebelumnya. Beberapa waktu lalu, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana pada akhir Mei 2024. Isi permohonannya meminta peraturan batas usia calon gubernur dan cawagub minimal 30 tahun dicabut.
#kaesang-pangarep #kaesang-gagal-maju #kaesang-pangarep-gagal #ahmad-luthfi #pilkada-jateng #pilkada-jateng-2024 #pilgub-jateng