Polisi Minta Maaf atas Penanganan Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada

Polisi Minta Maaf atas Penanganan Demonstran Tolak Revisi UU Pilkada

'Mohon maaf, ini merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi,' ujar Ade Ary. Halaman all

(Kompas.com) 24/08/24 11:44 14625625

JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes (Pol) Ade Ary Syam Indradi meminta maaf apabila pihaknya terpaksa melakukan upaya penegakkan hukum yang tegas dalam penanganan demonstrasi mengawal keputusan MK di sekitar gedung MPR/DPR RI, Kamis (23/8/2024).

Ade Ary menekankan, upaya represif itu merupakan langkah terakhir pihaknya demi tercipta keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Upaya penegakkan hukum ini merupakan bagian terakhir setelah sebelumnya petugas kami di lapangan memberikan imbauan," kata Ade di Polda Metro Jaya, Jumat (23/8/2024).

"Ketika terjadi gangguan kamtibmas, maka penegakkan hukum sesuai standard operating procedures (SOP) yang berlaku itu harus kami lakukan. Jadi mohon maaf, ini merupakan tugas berdasarkan perkembangan situasi yang terjadi," tambah dia.

Ade sekaligus menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah menjaga harmonisasi dan bekerja sama selama unjuk rasa berlangsung.

"Ini aksi menyampaikan pendapat, ini berarti ini perlu kita konsolidasi lagi, kita sama-sama melakukan evaluasi, jangan sampai ada penyusup, penyusup-penyusup oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab," ujar Ade.

Hingga Jumat (23/8/2024) pukul 23.24 WIB, sebanyak 300 dari 301 pedemo yang ditangkap polisi telah dibebaskan.

Satu pedemo yang belum kembali ke pelukan keluarga itu masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat.

Dia adalah salah satu dari tiga pembakar mobil patroli di pos polisi (polisi) Pejompongan, Bendungan Hilir, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Kamis (22/8/2024) malam.

Sebagai informasi, demo di depan Gedung DPR RI merupakan reaksi sejumlah aliansi masyarakat sebagai bentuk penolakan RUU Pilkada.

Mahkamah Konstitusi (MK) mengubah aturan soal ambang batas (threshold) pencalonan gubernur dan wakil gubernur dalam Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada Selasa (20/8/2024).

MK memutuskan, threshold pencalonan kepala daerah dari partai politik disamakan dengan ambang batas pencalonan kepala daerah jalur independen/perseorangan/nonpartai sebagaimana diatur Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Berdasarkan Putusan MK ini, threshold pencalonan gubernur Jakarta hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pileg sebelumnya.

Namun, sehari pasca-Putusan MK, DPR dan pemerintah langsung menggelar rapat untuk membahas revisi Undang-Undang Pilkada.

Panitia Kerja (Panja) revisi UU Pilkada Badan Legislasi (Baleg) DPR RI berupaya mengakali Putusan MK dengan membuat pelonggaran threshold hanya berlaku buat partai politik yang tak punya kursi DPRD.

Ketentuan itu menjadi ayat tambahan pada Pasal 40 revisi UU Pilkada yang dibahas oleh panja dalam kurun hanya sekitar 3 jam rapat.

Sementara itu, Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur threshold 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah pileg tetap diberlakukan untuk partai-partai politik yang memiliki kursi parlemen.

Namun, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad sudah memastikan pengesahan revisi UU Pilkada dibatalkan.

"Dengan tidak jadinya disahkan revisi UU Pilkada pada tanggal 22 Agustus hari ini, maka yang berlaku pada saat pendaftaran pada tanggal 27 Agustus adalah hasil keputusan JR MK yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora. Sudah selesai dong," ujar Dasco kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2024).

#polisi-tangkap-pedemo #pedemo-dianiaya #pedemo-di-depan-dpr-ditangkap #demo-tolak-revisi-uu-pilkada #kekerasan-terhadap-wartawan #penangkapan-pedemo #pedemo-luka-imbas-ricuh

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/24/11440471/polisi-minta-maaf-atas-penanganan-demonstran-tolak-revisi-uu-pilkada