KPU Diimbau Tegas Susun PKPU Mengacu Putusan MK buat Pulihkan Citra

KPU Diimbau Tegas Susun PKPU Mengacu Putusan MK buat Pulihkan Citra

Keputusan Presiden Jokowi menaikkan tunjangan kinerja KPU sebesar 50 persen diharapkan tidak mengancam independensi dan profesionalitas lembaga. Halaman all

(Kompas.com) 25/08/24 05:00 14683264

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) diharap menyusun Peraturan KPU (PKPU) terkait pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan mengacu kepada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) buat kembali meraih simpati publik.

Sebab, citra KPU dianggap sudah babak belur akibat sejumlah pelanggaran etik terkait aturan dan skandal yang dilakukan sang mantan ketua, Hasyim Asy\'ari, sehingga membuat masyarakat ragu dengan kinerja dan integritas lembaga itu.

"Justru menurut saya ini momentum untuk KPU bisa konsisten menjaga demokrasi," kata Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati, saat dihubungi pada Sabtu (24/8/2024).

Neni juga menyinggung soal independensi KPU. Menurut dia, jangan sampai keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menaikkan tunjangan kinerja para pegawai dan komisioner KPU sebesar 50 persen mengancam independensi dan profesionalitas.

"Ini momen sangat baik ketika KPU dapat menjalankan putusan Mahkamah Konstitusi dan dapat memulihkan kepercayaan publik pada KPU," ucap Neni.


Seperti diberitakan sebelumnya, DPR batal menggelar Rapat Paripurna pada Rabu (21/8/2024) buat mengesahkan revisi Undang-Undang Pilkada karena tidak mencapai kuorum.

Dalam Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib DPR, rapat DPR dapat dibuka apabila dihadiri oleh 1/2 jumlah anggota rapat yang terdiri atas lebih dari 1/2 jumlah fraksi.

Dengan demikian, karena anggota DPR berjumlah 575 orang, rapat paripurna baru bisa mulai jika dihadiri oleh 288 anggota DPR.

Akan tetapi, dalam pembukaan sidang kemarin ternyata hanya dihadiri oleh 89 anggota DPR.

Sedangkan anggota DPR yang izin tidak hadir dalam rapat paripurna sebanyak 87 orang.

Setelah diskors 30 menit, ternyata jumlah anggota DPR yang hadir tidak bertambah. Alhasil Rapat Paripurna tidak dilanjutkan dan DPR memutuskan membatalkan proses revisi UU Pilkada.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan, pendaftaran Pilkada 2024 pada 27-29 Agustus 2024 akan mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan mengubah ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024, yang diajukan oleh Partai Buruh dan Gelora.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik atau gabungan partai politik hasil Pileg DPRD sebelumnya, atau 20 persen kursi DPRD.

Di sisi lain, KPU merilis draf rancangan Peraturan KPU (PKPU) yang akan menjadi rujukan dalam pelaksanaan Pilkada 2024.

Draf rancangan PKPU ini berisi perubahan atas PKPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Adapun draf rancangan PKPU perubahan tersebut dengan mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 70/PUU-XXII/2024. Dua putusan ini berkaitan dengan penurunan ambang batas pencalonan dan syarat usia calon kepala daerah.

Dengan merujuk dua putusan ini, perubahan PKPU perlu dilakukan penyesuaian terhadap ketentuan PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

Berdasarkan draf rancangan PKPU ini, terdapat sejumlah ketentuan yang diubah dan dihapus. Antara lain, Pasal 11 Ayat (1), Pasal 11 Ayat (5), dan Pasal 11 Ayat (6) diubah.

Kemudian Pasal 11 Ayat (2) dan Pasal 11 Ayat (3) dihapus, serta terdapat penambahan ayat, yakni Ayat (7) pada Pasal 11. Perubahan sejumlah ayat pada Pasal 11 mengakomodasi putusan MK terkait penurunan ambang batas pencalonan.

Perubahan ketentuan juga terjadi pada Pasal 15 yang juga mengakomodasi putusan MK berkaitan dengan syarat usia calon kepala daerah.

Berdasarkan draf perubahan tersebut, syarat usia paling rendah bagi calon gubernur dan wakil gubernur yakni 30 tahun.

Sementara usia paling rendah untuk calon bupati dan wakil bupati serta calon walikota dan wakil walikota adalah 25 tahun. Ketentuan syarat usia ini terhitung sejak penetapan pasangan calon.

#komisi-pemilihan-umum-kpu #mahkamah-konstitusi #peraturan-kpu #revisi-uu-pilkada-batal #revisi-uu-pilkada-batal-disahkan

https://nasional.kompas.com/read/2024/08/25/05000091/kpu-diimbau-tegas-susun-pkpu-mengacu-putusan-mk-buat-pulihkan-citra