PSI Akui Urus Persyaratan Pilkada untuk Kaesang, Batal karena Putusan MK

PSI Akui Urus Persyaratan Pilkada untuk Kaesang, Batal karena Putusan MK

PSI awalnya mengambil inisiatif untuk mulai memproses administrasi pencalonan Kaesang. Halaman all

(Kompas.com) 25/08/24 15:00 14703947

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Raja Juli Antoni, mengakui partainya yang mendorong Kaesang Pangarep untuk maju dalam Pilkada Jateng 2024.

Namun, rencana tersebut batal setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengatur soal batas umur cakada pada saat pendaftaran di Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Menurut Raja Juli, PSI mengambil inisiatif untuk mulai memproses administrasi pencalonan Kaesang.

"Ada salah seorang Ketua DPP PSI yang mempunyai inisiatif untuk memulai mengurus administrasi," ujar Raja Juli kepada wartawan di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Minggu (25/8/2024).

Kendati demikian, Kaesang pun memutuskan untuk tidak melanjutkan pencalonannya setelah adanya Putusan MK yang menyatakan dirinya tidak lagi memenuhi syarat.

Putusan ini disebut Raja Juli sebagai bentuk ketaatan Kaesang terhadap konstitusi.

"Tapi per Putusan MK itu ya, proses administrasinya berhenti dan Mas Kaesang sendiri mengatakan bahwa karena beliau adalah taat kepada konstitusi," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Surat ini dibuat sebagai salah satu syarat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada) untuk menjadi bakal calon wakil gubernur (cawagub) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) 2024.


"Betul, Kaesang sudah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana ke PN Jaksel," kata Pejabat Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto kepada Kompas.com, Jumat (23/8/2024).

Djuyamto yang juga Hakim di PN Jakarta Selatan ini mengatakan, Kaesang mengurus tiga surat sekaligus untuk mengikuti kontestasi Pilkada Jateng.

Ketiganya adalah surat keterangan tidak pernah sebagai terdakwa, surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih dan surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang.

Seluruh surat untuk pencalonan putra bungsu Presiden RI Joko Widodo itu diurus pada Selasa (20/8/2024).

"Persyaratan pencalonan sebagai wagub Jateng, permohonan dimasukkan tanggal 20 Agustus," kata Djuyamto.

#kaesang-pilkada #usia-kaesang-tahun-2024 #kaesang-urus-berkas-pencalonan-pilkada-jateng

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/25/15005371/psi-akui-urus-persyaratan-pilkada-untuk-kaesang-batal-karena-putusan-mk