Datangi Markas Partai Buruh, Anies Sampaikan Terima Kasih Telah Kawal Putusan MK

Datangi Markas Partai Buruh, Anies Sampaikan Terima Kasih Telah Kawal Putusan MK

Menurut Anies, perjuangan Partai Buruh dalam mengawal pelaksanaan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK adalah langkah penting yang patut diapresiasi. Halaman all

(Kompas.com) 25/08/24 16:56 14714400

JAKARTA, KOMPAS.com- Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengapresiasi Partai Buruh yang ikut mengawal Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) terkait Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang sesuai dengan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan Nomor 70/PUU-XXII/2024.

Apresiasi ini disampaikan Anies saat bertandang ke markas pusat Partai Buruh di Tebet, Jakarta Selatan, Minggu (25/8/2024).

Dalam pertemuan tersebut, Anies mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Presiden Partai Buruh Said Iqbal dan seluruh jajaran partai yang telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi.

“Dalam silahturahmi tadi saya sampaikan kepada Presiden Partai Buruh dan semua jajaran apresiasi dan terima kasih karena telah memperjuangkan prinsip kesetaraan dalam demokrasi yang kita miliki sama-sama,” ucap Anies kepada wartawan.

Menurut Anies, perjuangan Partai Buruh dalam mengawal pelaksanaan PKPU yang sesuai dengan Putusan MK adalah langkah penting yang patut diapresiasi.

Ia juga mengapresiasi gerakan masyarakat sipil dan mahasiswa yang turut serta dalam menjaga konstitusi serta marwah keputusan MK.

“Terima kasih karena setelah MK dikawal terus hingga tuntas. Dalam hal ini juga kepada seluruh masyarakat sipil, seluruh gerakan mahasiswa yang memilih untuk turun langsung menyuarakan pandangan menjaga konstitusi, menjaga marwah keputusan MK. Itu bergerak secara organik di berbagai daerah di seluruh Indonesia,” ungkap Anies.

Sementara itu, Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menegaskan bahwa Partai Buruh baru saja menyelesaikan aksi di KPU. Mereka memastikan bahwa PKPU yang baru sudah sesuai dengan keputusan MK, terutama terkait batas usia pencalonan kepala daerah.

“Kami Partai Buruh baru selesai aksi di KPU, sekarang sudah clear, KPU sudah paraf, pimpinan komisi 2 DPR RI sudah paraf, Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah sudah paraf bahwa Putusan MK Nomor 60 tentang ambang batas tidak dikurangi kalimat," ujar Said.

Said memastikan bahwa pada 27-29 Agustus 2024, pendaftaran calon kepala daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota akan menggunakan PKPU terbaru yang telah disahkan sesuai dengan putusan MK.

“Tanggal 22 September 2024 calon gubernur atau wakil gubernur yang berusia 30 tahun atau calon bupati, wali kota, atau wakilnya berusia 25 tahun terhitung 22 September 2024. Kalau pada tanggal 22 September 2024 tidak memenuhi usia sebagai mana diatur Pasal 15 PKPU yang baru, maka ditolak pencalonannya,” terang Said Iqbal.

#partai-buruh-dukung-anies #anies-ke-kantor-partai-buruh

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/25/16563401/datangi-markas-partai-buruh-anies-sampaikan-terima-kasih-telah-kawal