BI Tidak Tutup Kemungkinan Turunkan Tarif BI-Fast
Terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu dilakukan bank sentral terlebih dahulu untuk merealisasikan penyesuaian tarif tersebut.
(Kompas.com) 26/08/24 07:09 14741220
BADUNG, KOMPAS.com - Bank Indonesia (BI) tidak menutup kemungkinan untuk menurunkan tarif transfer antar bank yang dikenakan nasabah melalui sistem pembayaranBI-Fast.
Namun, terdapat sejumlah pertimbangan yang perlu dilakukan bank sentral terlebih dahulu untuk merealisasikan penyesuaian tarif tersebut.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Ryan Rizaldy mengatakan, saat ini bank sentral masih berfokus untuk mengembangkan infrastruktur layanan sistem pembayaran, termasuk BI-Fast.
SHUTTERSTOCK/RONSTIK Ilustrasi transaksi digital, transaksi nontunai.Oleh karenanya, belum dapat dipastikan kapan bank sentral bisa menurunkan tarif BI-Fast, dari ketentuan yang berlaku saat ini sebesar Rp 2.500 per transaksi.
"Jadi penyesuaian (tarif BI-Fast) ke depan tidak tertutup kemungkinannya, namun fokus dalam jangka pendek, bagaimana kita bisa membangun sinergi yang baik antara infrastruktur yang disediakan Bank Indonesia dengan infrastruktur yang disediakan industri," tutur dia, dalam Media Gathering, di Bali, ditulis pada Senin (26/8/2024).
Lebih lanjut Ryan menjelaskan, untuk menyesuaikan tarif sistem pembayaran transaksi ritel itu, BI bakal melakukan kajian terlebih dahulu.
Kajian ini akan membahas berbagai macam indikator, di antaranya ialah kondisi ekonomi yang ditandai dengan produk domestik bruto (PDB) serta variabel makro lain.
"Tentunya masalah penyesuaian harga, itu akan sangat tergantung kepada banyak hal," katanya.
BI pun mencatat, minat masyarakat terhadap BI-Fast semakin tinggi. Bahkan, transaksi ritel berupa transfer antar bank, kini sudah lebih banyak dilayani oleh BI-Fast dibandingkan dengan sistem pembayaran lain, Real Time Online.
#sistem-pembayaran #bi-fast #tarif-bi-fast #transaksi-bi-fast