Mahasiswa Kembali Demo di Depan Gedung DPR RI, Bawa Spanduk

Mahasiswa Kembali Demo di Depan Gedung DPR RI, Bawa Spanduk "Lawan Rezim Anti Demokrasi"

Sejumlah mahasiswa kembali melakukan aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI. Halaman all

(Kompas.com) 26/08/24 16:09 14748854

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah mahasiswa dari beberapa universitas dan juga aliansi BEM Seluruh Indonesia (SI) Kerakyatan kembali melakukan aksi unjuk rasa tolak revisi UU Pilkada di depan Gedung DPR RI pada Senin (26/8/2024).

Berdasarkan pantauan Kompas.com, sekitar pukul 14.56 WIB, para mahasiswa ini datang dari arah Semanggi.

Sebelum memulai orasi, mahasiswa dari BEM Atmajaya, Trisakti Pariwisata, BSI, Universitas Binawan, dan sejumlah mahasiswa yang mengaku dari Karawang ini terlebih dahulu merapikan barisan mereka di depan gerbang gedung DPR.

“Pengkhianatan kalian (pemerintah) telah membunuh rakyat,” ujar salah satu orator di depan Gedung DPR RI Jakarta Pusat pada Senin (26/8/2024) sore.

Tapi, sebagian mahasiswa yang menggunakan almamater warna biru muda tampak duduk-duduk di atas rumput di sebelah kiri DPR.

Saat berjalan ke arah gedung DPR RI, barisan terdepan massa terlihat membawa banner bertuliskan “Rakyat Kuasa” dan ”Rebut Demokrasi”.

Kemudian, tidak lama setelah dua mobil komando pengeras suara diparkir, massa segera menempelkan sejumlah banner berisi tuntutan mereka di gerbang DPR.

Banner-banner ini bertuliskan, “Revolusi! Rakyat Melawan”; “Lawan Rezim Anti Demokrasi”; “Rebut Demokrasi”; “Penjarakan Si Tukang Kayu #Tolak RUU Pilkada”.

Sejumlah mahasiswa juga mencoret dinding di gerbang DPR dengan cat pilox berwarna hitam dan orange. Beberapa tulisan yang mereka coretkan adalah “Demokrasi Diamputasi” dan “Adili Jokowi”.

Saat ini massa masih bergantian menyampaikan orasi mereka. Sementara, warga Jakarta yang melintas di depan Gedung DPR RI tampak menyaksikan aksi unjuk rasa yang berlangsung.

Beberapa bahkan berhenti sejenak untuk mengabadikan momen yang akhir-akhir ini rutin terjadi di Jalan Gatot Subroto ini.

Lalu lintas di depan Gedung DPR terpantau lancar. Tapi, volume kendaraan terlihat lebih padat karena laju mobil dan motor yang melintas harus dipelankan.

Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi menerbitkan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2024 tentang pencalonan pilkada pada Minggu (25/8/2024) malam.

Peraturan ini mengakomodasi putusan-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait dua hal.

Pertama, berkaitan dengan ambang batas pencalonan pilkada, PKPU ini mengakomodasi Putusan MK Nomor 70/PUU-XXII/2024 melalui pasal 11.

Dengan demikian, partai-partai politik resmi dapat mengusung calon kepala daerahnya asal memenuhi ambang batas berupa sekian 6,5-10 persen suara sah dari total daftar pemilih tetap (DPT) di wilayah yang bersangkutan.

Kedua, berkaitan dengan syarat usia minimum calon kepala daerah, PKPU ini mengakomodasi pertimbangan Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 pada pasal 15.

Dengan hal itu, maka calon gubernur/wakil gubernur harus telah berusia 30 tahun serta calon wali kota/bupati dan wakilnya mesti sudah berumur 25 tahun pada saat penetapan pasangan calon oleh KPU.

Berdasarkan tahapan dan jadwal Pilkada 2024, pendaftaran pasangan calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27-29 Agustus 2024 di 508 wilayah yang menyelenggarakan pilkada.

Sementara itu, penetapan pasangan calon kepala daerah yang akan berkampanye dan berlaga dijadwalkan paling lambat pada 22 September 2024.

KPU sebelumnya juga telah mengikuti rapat konsultasi dengan Komisi II DPR. Hasilnya, Komisi II DPR menyetujui PKPU yang mengakomodasi putusan MK.

#demo-gedung-dpr-ri #demo-tolak-revisi-uu-pilkada

https://megapolitan.kompas.com/read/2024/08/26/16095791/mahasiswa-kembali-demo-di-depan-gedung-dpr-ri-bawa-spanduk-lawan-rezim