Bunuh Empat Anak Kandungnya, Panca Minta Pihak Terkait Juga Dihukum
Panca meminta agar pihak-pihak terkait yang ia anggap turut berperan dalam tragedi tersebut juga dihukum. Halaman all
(Kompas.com) 26/08/24 16:07 14748855
JAKARTA, KOMPAS.com - Panca Darmansyah, terdakwa dalam kasus pembunuhan empat anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, meminta agar pihak-pihak terkait yang ia anggap turut berperan dalam tragedi tersebut juga dihukum.
Permintaan ini disampaikan oleh Panca dalam sidang pleidoi, setelah tim kuasa hukumnya membacakan nota pembelaan kepada majelis hakim.
"Saya mau yang menyebabkan terjadinya ini juga ikut disertakan dalam proses hukum," ujar Panca kepada Majelis Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (26/8/2024).
Pernyataan ini disampaikan dengan penuh penegasan setelah hakim utama mempersilakan Panca mengutarakan permohonan keringanan hukuman.
"Yang saya ingin sampaikan, semua ada pasangannya (sebab), tidak mungkin langsung akibat," tambahnya.
Sebelum mengutarakan permohonan tersebut, Panca sempat terisak saat mulai berbicara di depan para hakim dan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam sidang, Panca mengenakan kemeja putih, celana hitam, dan sandal jepit.
"Yang pertama, saya banyak berterima kasih kepada petugas yang telah menjaga saya, merawat saya, sampai sidang hari ini," ungkap Panca, meskipun ia sempat kesulitan melanjutkan kata-katanya karena tangisannya.
Ia juga mengucapkan terima kasih kepada pihak kepolisian dan dokter Rumah Sakit Polri atas dukungannya sehingga ia masih hidup hingga hari ini.
Hakim utama kemudian menegaskan kepada Panca untuk langsung membahas inti permohonannya.
"Intinya apa terhadap tuntutan mati kepada saudara? Saudara ingin meminta apa?" tanya hakim utama.
Panca kemudian meminta agar tidak hanya dirinya yang menjalani proses hukum dalam kasus ini.
Ucapan Panca dalam pleidoi tersebut bukan hanya meminta keringanan hukuman, tetapi juga menginginkan agar pihak lain yang dianggapnya terlibat turut diproses secara hukum.
Sidang pleidoi yang berlangsung lebih dari 30 menit tersebut juga menitikberatkan pada permohonan keringanan hukuman dan peninjauan ulang oleh Majelis Hukum terhadap tuntutan jaksa berdasarkan pasal 340 KUHP.
"Tujuan khusus hukum adalah memberikan pembelajaran dan pembinaan, bukan semata-mata untuk menghukum dan tindakan pembalasan terhadap terdakwa," terang perwakilan kuasa hukum.
Kuasa hukum Panca menilai penuntutan terhadap kliennya berdasarkan pasal 340 KUHP terlalu keras, terutama karena Panca telah menunjukkan penyesalan mendalam atas perbuatannya.
"Terdakwa sangat jelas menyesali atas perbuatannya, di mana ketika di persidangan telah menyampaikan penyesalannya dan terdakwa setiap menceritakan kronologi pembunuhan terhadap anak-anaknya selalu meneteskan air mata," jelas kuasa hukum.
Sidang tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas pleidoi ini dijadwalkan digelar pada Senin, 2 September 2024.
Sebagai informasi, Panca Darmansyah membunuh keempat anak kandungnya pada 3 Desember 2023 dengan cara membekap mereka satu per satu di dalam kamar.
Panca memulai aksinya dengan membunuh anak bungsunya, As (1), lalu anak ketiga, A (3), disusul anak kedua, S (4), dan terakhir anak tertua, VA (6). Aksi sadis ini didasari oleh kecemburuan Panca terhadap istrinya, D.
Ia merasa jika dirinya dan anak-anaknya tiada, istrinya bisa bebas melakukan apapun yang diinginkan.
“Garis besarnya yang bersangkutan merasa kecewa terhadap istrinya dan menyampaikan bahwa mungkin istrinya akan puas kalau dia cuma sendirian. Jadi bisa bebas, demikian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Bintoro, Jumat (29/12/2023).
#empat-anak-tewas-di-jagakarsa #pengakuan-ayah-yang-bunuh-4-anak-di-jagakarsa #pembunuh-4-anak-kandung