Cara Ajukan Klaim JKP BPJS Ketenagakerjaan
Cara mengajukan klaim Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek Halaman all
(Kompas.com) 28/08/24 23:06 14803494
JAKARTA, KOMPAS.com - Kehilangan pekerjaan akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) adalah mimpi buruk bagi siapa pun. Namun, kini pekerja di Indonesia memiliki perlindungan lebih dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Program ini dirancang untuk memberikan dukungan finansial, informasi pasar kerja, dan pelatihan bagi pekerja yang terkena PHK, sehingga mereka dapat kembali bekerja dan mempertahankan standar hidup yang layak.
Apa Itu Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)?
Dilansir dari laman resminya, JKP adalah program perlindungan sosial yang ditujukan untuk pekerja yang mengalami PHK.
Manfaat yang diberikan berupa bantuan uang tunai, akses informasi pekerjaan, dan pelatihan kerja.
Dengan adanya program ini, pekerja yang kehilangan pekerjaan dapat tetap memenuhi kebutuhan dasar mereka sambil mencari peluang kerja baru.
Manfaat Utama JKP
1. Bantuan Uang Tunai
Pekerja yang di-PHK dan memenuhi syarat akan menerima uang tunai selama maksimal 6 bulan.
Besarannya adalah 45 persen dari upah selama tiga bulan pertama dan 25 persen dari upah selama tiga bulan berikutnya. Batas upah yang digunakan sebagai acuan adalah Rp 5 juta.
2. Akses Informasi Pasar Kerja
Peserta JKP akan mendapatkan akses ke informasi pasar kerja dan bimbingan jabatan berupa asesmen diri dan konseling karir.
Hal ini membantu pekerja mengetahui peluang kerja yang sesuai dengan kualifikasi mereka.
3. Pelatihan Kerja
Untuk meningkatkan keterampilan dan daya saing, peserta juga akan mendapatkan pelatihan kerja berbasis kompetensi.
Pelatihan ini dapat diikuti secara daring maupun luring melalui lembaga pelatihan milik pemerintah, swasta, atau perusahaan.
Siapa yang Berhak Mendapatkan JKP?
Program JKP ini ditujukan bagi pekerja yang menerima upah, seperti pekerja kantoran dan buruh pabrik. Kriteria penerima manfaat JKP adalah sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Belum mencapai usia 54 tahun saat terdaftar sebagai peserta.
- Bekerja pada perusahaan skala usaha menengah dan besar yang telah mengikuti empat program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Pensiun).
- Bekerja pada perusahaan skala kecil dan mikro yang minimal mengikuti tiga program BPJS Ketenagakerjaan (Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, dan Jaminan Hari Tua).
- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada program JKN BPJS Kesehatan.
Namun, tidak semua pekerja yang terkena PHK bisa mendapatkan manfaat JKP.
Mereka yang mengundurkan diri, mengalami cacat total tetap, pensiun, meninggal dunia, atau memiliki kontrak kerja yang telah berakhir tidak memenuhi syarat untuk menerima manfaat ini.
Cara Mengajukan Klaim JKP
Untuk mengakses manfaat JKP, baik pemberi kerja maupun pekerja yang di-PHK harus mengikuti beberapa langkah penting:
Bagi Pemberi Kerja:
1. Menonaktifkan Peserta Melalui Portal SIPP Online
Pemberi kerja harus menonaktifkan status pekerja yang di-PHK melalui portal Sistem Informasi Pelaporan Peserta (SIPP) Online BPJS Ketenagakerjaan.
2. Melaporkan PHK ke Mediator HI/Disnaker
Pemberi kerja harus melaporkan PHK ke Mediator Hubungan Industrial atau Dinas Tenaga Kerja setempat untuk mendapatkan bukti resmi PHK.
3. Mendapatkan Bukti PHK
Bukti resmi PHK ini bisa berupa tanda terima dari Disnaker, perjanjian bersama yang telah terdaftar di Pengadilan Hubungan Industrial, atau petikan keputusan yang memiliki kekuatan hukum tetap.
4. Melaporkan PHK Melalui Portal Siap Kerja
Pemberi kerja kemudian harus melaporkan PHK tersebut melalui portal Siap Kerja (siapkerja.kemnaker.go.id).
5. Mendaftarkan Perusahaan di Portal Siap Kerja
Selain itu, perusahaan juga harus terdaftar di portal Siap Kerja dan melakukan pelaporan melalui SIPP Online.
Bagi Pekerja yang di-PHK:
1. Mengaktifkan Akun Siap Kerja
Pekerja yang terkena PHK harus mengaktifkan akun di portal Siap Kerja dan memeriksa eligibilitas mereka untuk mengikuti program JKP.
2. Mengunggah Bukti PHK
Selain itu, pekerja juga harus mengunggah bukti PHK yang diperoleh dari pemberi kerja ke portal Siap Kerja untuk mengajukan klaim.
Pengajuan Klaim JKP Bulan Pertama
- Masuk ke portal Siap Kerja di alamat siapkerja.kemnaker.go.id.
- Pilih menu "Ajukan Klaim" dan lengkapi data yang diperlukan, termasuk nomor rekening.
- Tandatangani surat Komitmen Aktivitas Pencarian Kerja (KAPK).
- BPJS Ketenagakerjaan akan melakukan validasi data, dan jika disetujui, manfaat uang tunai akan ditransfer ke rekening pekerja.
Pengajuan Klaim Bulan Kedua hingga Keenam
- Melakukan asesmen diri di portal Siap Kerja.
- Melamar pekerjaan di minimal 5 perusahaan berbeda atau satu perusahaan yang telah memproses wawancara.
- Mengikuti pelatihan kerja yang direkomendasikan dengan kehadiran minimal 80%.
- Mengajukan klaim untuk bulan berikutnya sesuai dengan jadwal yang ditentukan di akun Siap Kerja.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai program JKP dan proses klaim, peserta dan pemberi kerja dapat mengunjungi situs resmi BPJS Ketenagakerjaan di www.bpjsketenagakerjaan.go.id, portal Kementerian Ketenagakerjaan di www.kemnaker.go.id, atau portal Siap Kerja di siapkerja.kemnaker.go.id.
Selain itu, layanan bantuan juga tersedia melalui Call Center Kemnaker di 021-50816000.
#bpjs-ketenagakerjaan #cara-klaim-jkp #jaminan-kehilangan-pekerjaan
https://money.kompas.com/read/2024/08/28/230612626/cara-ajukan-klaim-jkp-bpjs-ketenagakerjaan