Server Pulsa Diretas, Smartfren Alami Kerugian Rp 350 Juta
Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, Ade Safri menyebutkan tersangka mengakui pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up ilegal. - Halaman all
(InvestorID) 29/08/24 18:31 14832881
JAKARTA,investor.id- Operator telekomunikasi PT Smartfren Telecom Tbk (Smartfren) mengalami kerugian finansial sebesar Rp 350 juta, akibat aksi peretasan server pulsa yang dilakukan oleh seorang mahasiswa berinisial SH (28). Aksi tak terpuji tersebut diungkap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol. Ade Safri Simanjuntak mengatakan, kasus berawal saat pelapor Asep Kusnaedi selalu kuasa dari PT Smartfren Telecom Tbk. menerangkan bahwasanya pada tanggal 25 Juni-10 Juli 2024, Tim Network Operation Center (NOC) Smartfren menemukan adanya transaksi top up (isi ulang) pulsa anomali melalui server eload.
“Yang dilakukan secara berturut-turut pada tanggal 25 Juni, 27 Juni, 30 Juni, 02 Juli, 03 Juli, 08 Juli, dan 10 Juli 2024, yang kemudian merugikan PT Smartfren Telecom Tbk sebesar Rp350 juta,” kata Kombes Pol. Ade Safri, Kamis (29/8/2024).
Kemudian atas temuan tersebut, pelapor mendatangi SPKT Polda Metro Jaya untuk melaporkan kasus tersebut dengan nomor laporan LP/B/3957/VII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya pada 12 Juli 2024.
Selanjutnya atas dasar laporan tersebut pada Senin (26/8) berdasarkan surat izin penyitaan dan penggeledahan dari PN Bekasi Kota, Penyidik Unit 5 Subdit Tipidsiber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dengan dugaan tindak pidana yang terjadi di kediaman tersangka SH dengan alamat Jalan Narogong Molek, RT/RW, 001/019, Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti yang terkait dugaan tindak pidana yang terjadi, selanjutnya dilakukan pemeriksaan atau klarifikasi terhadap SH dalam perkara atau dugaan tindak pidana ilegal akses pada server eload PT. Smartfren Telecom, Tbk," ujar Ade Safri.
Dari hasil pemeriksaan terhadap SH, Ade Safri menyebutkan tersangka mengakui bahwa pada tanggal 3 Juli 2024, ia telah melakukan top up (isi ulang) pulsa ke MSISDN 088211582473 miliknya secara ilegal melalui peretasan terhadap server eload milik PT Smartfren Telecom Tbk.
“Atas dua alat bukti yang sah, yakni berupa keterangan saksi dan jejak digital terkait log akses ke server eload PT Smartfren Telecom beserta credential login yang didapat, selanjutnya dilakukan gelar perkara untuk kepentingan penetapan SH sebagai tersangka,” ucapnya.
Atas perbuatanya, SH dijerat dengan Pasal 30 ayat (1) jo Pasal 46 ayat (1) dan/ atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sebagaimana yg dirubah terakhir dengan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Editor: Emanuel (eman_kure@yahoo.com)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #smartfren #fren #server-smartfren-diretas #server-pulsa #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/business/371788/server-pulsa-diretas-smartfren-alami-kerugian-rp-350-juta