13 Orang di Cimahi Jadi Korban Penipuan Rumah Syariah Murah, Kerugian Rp 1 M - kumparan.com
Polres Cimahi menangkap seorang pria bernama Ade Suwarna atas kasus penipuan. Dia ditangkap di Kampung Paku Haji, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi.
(Kumparan.com) 03/09/24 21:35 14878229
Polres Cimahi menangkap seorang pria bernama Ade Suwarna atas kasus penipuan. Dia ditangkap di Kampung Paku Haji, Kec. Cimahi Utara, Kota Cimahi.
Kapolres Cimahi AKBP Tri Suhartanto, mengatakan ada 13 korban penipuan. Modusnya, pelaku menawarkan rumah syariah murah.
“Kalau melihat dari korban kami akan melakukan proses penyelidikan lainnya karena ini mendekati Rp 1 miliar," kata Tri saat dihubungi, Selasa (3/9).
Tri membeberkan tersangka Ade mengiming-imingi para korbannya lewat brosur rumah murah berkonsep syariah.
Korban yang tergiur kemudian menyerahkan DP senilai Rp 25 juta dilanjut dengan cicilan. Namun, bahkan setelah pembayaran telah mencapai ratusan juta, rumah yang diidamkan korban tak kunjung rampung dibangun juga.
"Jadi korban setelah melakukan pembayaran DP terus pembayaran selanjutnya hampir mendekati 200 juta, itu ternyata rumahnya tidak jadi-jadi," ucap Tri.
"Bangunan fisiknya itu baru sebagian yah, kita cek ke lokasi itu bangunannya baru sebagian. Jadi dua tahun yang lalu dia [korban] sudah membayar DP namun sampai saat ini masih seperti ini,” sambungnya.
Pelaku Kerja sama dengan Pemilik Tanah
Menurut Tri, pelaku bekerja sama dengan pemilik tanah. Dia pertama kali dilaporkan pada 2022 lalu. Namun, pelaku selalu berpindah tempat untuk menghindari kepolisian.
"Begitu terus kita melakukan proses penyelidikan, pelaku masih berada di Cimahi dan kita lakukan proses pengamanan. Dia berpindah-pindah dan sudah hampir dua tahun kejadian itu terjadi," beber Tri.
Total kerugian korban mencapai Rp 1 miliar. Uang itu dipakai untuk memenuhi kebutuhan pribadi pelaku.
Akibat perbuatannya, Ade dijerat pasal 327 Juncto 378 KUHP tentang penipuan dan dugaan penggelapan dana.
“Ancaman hukumannya penjara maksimal 4 tahun," tutupnya.