Cara Refund e-Meterai Peruri, Simak Ketentuannya
Cara refund e-Meterai Peruri yang belum terpakai untuk daftar CPNS 2024 Halaman all
(Kompas.com) 05/09/24 23:47 14902323
JAKARTA, KOMPAS.com - Pendaftar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2024 yang telah membeli e-Meterai di portal https://meterai-elektronik.com tetapi belum terpakai, bisa mengajukan pengembalian dana atau refund.
Hal itu disampaikan oleh Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri) melalui unggahan Instagram resminya, @peruri.indonesia pada Selasa (3/9/20204).
Adapun proses pengembalian dana e-meterai harus mengikuti langkah-langkah yang telah ditetapkan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.
Lalu, bagaimana cara refund e-Meterai Peruri?
Bagi pendaftar CPNS 2024 yang sudah membeli e-Meterai dan ingin mengajukan refund, ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan, yaitu:
1. Pengajuan pengembalian dana maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil
2. Pembatalan pembelian hanya bisa dilakukan dalam satu invoice pembelian kuota secara utuh
3. Tidak bisa dilakukan pembatalan pembelian hanya untuk beberapa keping e-meterai dalam satu invoice
4. Permintaan pembatalan pembelian akan diproses maksimal 45 hari kalender
5. Uang yang dikembalikan berjumlah 75 persen dari total pembayaran pada invoice pembelian
6. Jika kuota user tidak mencukupi untuk pembatalan pembelian maka pengajuan tidak akan diproses
Cara Refund e-Meterai Peruri
Berikut langkah-langkah atau cara refund e-meterai Peruri:
1. Kirim email ke ca.digital@peruri.co.id dengan Subject: CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meteral-elektronik.com
2. Lampirkan sejumlah syarat sesuai ketentuan Peruri, diantaranya :
No. Handphone
Nama
Bukti Pembayaran
Sisa Kuota Saat ini
Nomor Invoice yang Dibatalkan
3. Tunggu hingga permintaan pembatalan pembelian diproses maksimal 45 hari kalender
4. Apabila proses refund diterima, pengembalian dana akan langsung dilakukan maksimal 3 hari setelah pembayaran berhasil.
Pelamar CPNS 2024 Boleh Pakai Meterai Tempel
Sebagai informasi, Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengumumkan pelamar seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) tahun ini diperbolehkan memakai meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen yang dipersyaratkan.
Diperbolehkannya penggunaan meterai tempel atau meterai konvensional pada dokumen CPNS 2024 tertuang dalam Surat Kepala BKN Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 tentang Penggunaan Meterai Pada Pendaftaran Seleksi CPNS Tahun Anggaran 2024.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen mengatakan, pendaftar seleksi CPNS 2024 boleh memakai meterai elektronik (e-meterai) maupun meterai konvensional (tempel) pada dokumen surat lamaran dan surat pernyataan.
"Untuk memberikan kesempatan yang lebih luas kepada calon pendaftar dalam menyelesaikan persyaratan administrasi, maka bersama ini kami sampaikan bahwa pada pendaftaran seleksi CPNS 2024 diperkenankan calon pendaftar menggunakan e-meterai maupun meterai tempel," ujar Suharmen dalam keterangan resmi yang dikutip Kompas.com, Kamis (5/9/2024).
Suharmen menjelaskan, terjadinya kendala teknis pada sistem e-meterai Peruri, menyebabkan banyak calon pendaftar belum bisa melakukan pembelian dan pembubuhan meterai.
Hal ini membuat banyak pendaftar CPNS 2024 belum bisa mengunggah dokumen persyaratan lamaran sesuai dengan ketentuan.
Ditegaskan bahwa panitia seleksi instansi dapat melakukan verifikasi keabsahan validitas meterai yang dipakai oleh pendaftar di dokumen CPNS, baik untuk e-meterai maupun meterai tempel.
#cpns-2024 #refund-e-meterai #cara-refund-e-meterai
https://money.kompas.com/read/2024/09/05/234744426/cara-refund-e-meterai-peruri-simak-ketentuannya