OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya

OJK Cabut Izin Usaha Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya

OJK mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya.

(Kontan-Keuangan) 07/09/24 19:15 14922804

Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha Lembaga Keuangan Mikro, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya. Pencabutan izin usaha itu berdasarkan KEP-59/KO.17/2024 per 3 September 2024.

Sehubungan dengan pencabutan izin usaha, maka Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya yang berlokasi di Lampung tersebut dilarang melakukan sejumlah hal.

Salah satunya, Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan kegiatan usaha sebagai Lembaga Keuangan Mikro. Selain itu, pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya diminta agar melakukan Rapat Anggota untuk membubarkan badan hukum LKM dan membentuk Tim Likuidasi.

Penyelesaian hak dan kewajiban Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya akan dilakukan oleh Tim Likuidasi yang akan dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, OJK menyampaikan pengurus Koperasi Lembaga Keuangan Mikro Agribisnis Mekar Jaya dilarang untuk menggunakan frasa Lembaga Keuangan Mikro.


#berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #n-a

https://keuangan.kontan.co.id/news/ojk-cabut-izin-usaha-koperasi-lembaga-keuangan-mikro-agribisnis-mekar-jaya