Dugaan Kasus Gratifikasi Karyawan BEI, Bos OJK Singgung Perusak Kredibilitas Bursa
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, langkah yang dilakukan BEI tersebut dinilai tepat. Halaman all
(Kompas.com) 07/09/24 19:00 14925856
JAKARTA, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) buka suara terkait PT Bursa Efek Indonesia (BEI) yang memecat lima karyawannya atas dugaan kasus gratifikasi.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, langkah yang dilakukan BEI tersebut dinilai tepat.
Hal tersebut lantaran lima karyawan tersebut telah terbukti melanggar aturan dan etika pada pasar modal.
"Tidak ada tempat bagi mereka yang merusak integritas dan kredibilitas bursa," kata dia dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner, Jumat (6/9/2024).
Ia menambahkan, pihaknya telah melakukan langkah lebih lanjut terkait kasus tersebut untuk melihat apakah ada kemungkinan dugaan karyawan lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
Mahendra menegaskan, tidak ada yang boleh dilindungi ketika terdapat pihak lain yang terlibat.
"Tidak boleh ada pengecualian dan tidak boleh ada yang dilindungi, sekiranya ada pihak lain staf atau pejabat yang ada di bursa yang terlibat dalam kasus ini," imbuh dia.
Selain itu, pihaknya dan BEI juga melakukan pendalaman dan tindak lanjut terhadap kasus tersebut dengan melihat apakan ada emiten atau staf OJK yang terlibat dalam gratifikasi tersebut.
"Ini sedang berlangsung dan kami awasi dengan ketat. Sekali lagi, ini akan memengaruhi integritas sektor jasa keuangan kita, terutama pasar modal. Jadi tidak bisa dibiarkan begitu saja," tutup dia.
Sebelumnya, Direktur Penilaian Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), I Gede Nyoman Yetna angkat bicara terkait kabar yang beredar di kalangan media mengenai pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap lima karyawan di Divisi Penilaian Perusahaan.
PHK ini disebut-sebut terkait dengan dugaan kasus gratifikasi yang terjadi dalam proses penawaran umum perdana saham (IPO) oleh salah satu emiten.
"Apabila terdapat pelanggaran etika yang melibatkan karyawan BEI, kami akan mengambil tindakan disipliner sesuai dengan ketentuan internal," ujar dia, Jumat (26/8/2024).
Ia mengatakan, BEI berkomitmen untuk senantiasa mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik Good Corporate Governance (GCG) serta menerapkan Sistem Manajemen Anti Penyuapan berbasis ISO 37001:2016.
Nyoman menekankan, seluruh pegawai BEI dilarang keras menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun, termasuk uang, makanan, dan barang terkait layanan atau transaksi yang dilakukan BEI dengan pihak ketiga.
#ojk #bei #mahendra-siregar #kasus-gratifikasi-karyawan-bei #gratifikasi-karyawan-bei