Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Target Cadangan Penyangga Energi Nasional pada 2035

Pengelolaan cadangan penyangga energi (CPE) akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Halaman all

(Kompas.com) 07/09/24 21:00 14926903

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Dewan Energi Nasional (DEN) Djoko Siswanto mengatakan pengelolaan cadangan penyangga energi (CPE) akan dilakukan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Hal ltu sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 96 Tahun 2024 tentang CPE yang diterbitkan 2 September 2024. Meski begitu, Menteri ESDM bisa melibatkan badan usaha dalam pengelolaan CPE.

"Pengaturan CPE dilakukan oleh DEN. Sedangkan pengelolaannya menjadi tanggung jawab Menteri ESDM, dan dapat mengikutsertakan Badan Usaha yang memiliki izin usaha di bidang energi," ujar Djoko dilansir siaran pers dari website resmi Kementerian ESDM, sebagaimana dilansir pada Sabtu (7/9/2024).

Djoko menerangkan jenis CPE yang diatur dalam Perpres 96/2024 ada tiga, yakni minyak bumi, BBM jenis bensin, dan LPG.

Jenis itu diatur dengan mempertimbangkan peran strategis dalam konsumsi nasional dan sumber perolehan yang berasal dari impor.

Untuk masing-masing jenis CPE telah ditentukan besaran yang harus dicapai berdasarkan aturan pada Perpres 96/2024 sebagai berikut:

  • Jumlah CPE BBM jenis bensin (gasoline) sejumlah 9,64 juta barel
  • Liquefied Petroleum Gas (LPG) sejumlah 525.780 metrik ton
  • minyak bumi sejumlah 10,17 juta barel.

"Penyediaan CPE dilakukan secara bertahap sampai kurun waktu tahun 2035, sesuai kemampuan keuangan negara," kata dia.

Djoko menambahkan bahwa lokasi CPE harus memenuhi persyaratan teknis dan kelayakan. Ini termasuk geologi, kemudahan distribusi, rencana tata ruang, lingkungan, infrastruktur, kemungkinan krisis energi dan/atau darurat energi, dan faktor lainnya.

"Penentuan lokasi CPE diputuskan dan ditetapkan dalam Sidang Anggota DEN. Lokasinya mengoptimalkan infrastruktur energi yang telah ada. Apabila tidak mencukupi dapat dilakukan penyediaan infrastruktur baru," imbuhnya.

Djoko juga menjelaskan bahwa pengelolaan CPE mencakup pengadaan persediaan, pengadaan infrastruktur dan pemeliharaan, penggunaan, dan pemulihan CPE.

Pengadaan persediaan dapat berasal dari CPE yang diproduksi di dalam negeri atau diimpor. Pengelolaan CPE didanai dengan dana dari APBN dan sumber lainnya yang sah.

Peraturan Menteri ESDM akan mengatur lebih lanjut tentang pelaksanaan teknis pengelolaan CPE, pembinaan, dan pengawasan.

"CPE digunakan apabila terjadi kondisi krisis energi dan/atau darurat energi. Mekanismenya mengacu pada Perpres Nomor 41 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penetapan dan Penanggulangan Krisis Energi dan/atau Darurat Energi," jelas Djoko.

Lebih lanjut Djoko menyampaikan bahwa keberadaan Perpres 96/2024 akan menjadi payung hukum untuk mengelola cadangan energi yang memadai.

Pemerintah menyadari pentingnya memiliki cadangan energi yang cukup untuk menangani risiko seperti fluktuasi harga minyak global, bencana alam, atau gangguan pasokan.

"Tujuannya, untuk menjamin ketahanan energi nasional dan memberikan arah bagi Pemerintah dalam melaksanakan penyediaan CPE," ungkap Djoko.

#cadangan-energi #cadangan-bbm #cadangan-penyangga-energi

https://money.kompas.com/read/2024/09/07/210000626/target-cadangan-penyangga-energi-nasional-pada-2035