Beli e-Meterai buat Daftar CPNS bisa Refund, Maksimal 45 Hari

Beli e-Meterai buat Daftar CPNS bisa Refund, Maksimal 45 Hari

Perum Peruri menawarkan pengembalian dana untuk pembelian e-meterai bagi pelamar CPNS. Proses refund maksimal 45 hari dengan syarat tertentu.

(detikFinance) 08/09/24 16:43 14932061

Jakarta -

Perum Peruri melayani pengembalian dana atau refund buat masyarakat atau pelamar calon pegawai negeri sipil (CPNS) yang mengalami kendala dalam pembelian e-meterai. Proses pengembalian dana maksimal 45 hari.

"Permintaan pengembalian dana akan diproses maksimal 45 hari kalender," demikian keterangan Peruri di Instagram seperti dikutip Minggu (8/9/2024).

Beberapa data yang perlu dilampirkan untuk refund yakni nomor handphone, nama, bukti pembayaran, sisa kuota saat ini, dan nomor invoice yang dibatalkan.

Kemudian pembeli mengirimkan email ke cs.digital@peruri.co.id dengan subject CASN-Pengajuan Pembatalan Pembelian meterai-elektronik.com. Ketentuan ini khusus untuk transaksi mulai tanggal 3 September 2024 pukul 00.00.

"Kami memahami bahwa terkadang terjadi kendala dalam proses pembelian e-Meterai anda. Jangan khawatir untuk sobat CASN yang telah berhasil melakukan pembelian e-Meterai pada website *Meterai-elektronik.com* dan kuotanya tidak digunakan, bisa melakukan pengembalian dana," bunyi keterangan Peruri.

Pihak Peruri pun meminta masyarakat tak khawatir karena tidak ada kadaluarsa dalam pembelian e-meterai. "Sobat CASN juga jangan khawatir karena e-Meterai tidak ada kadaluarsa dan dapat digunakan untuk kepentingan lain," tulis Peruri.

Simak Video: Ramai-ramai Pelamar CPNS Berburu e-Materai di Kantor Pos

[Gambas:Video 20detik]



(acd/das)

#e-meterai #refund-e-meterai #cpns #perum-peruri #pembelian-e-meterai

https://finance.detik.com/cpns/d-7530819/beli-e-meterai-buat-daftar-cpns-bisa-refund-maksimal-45-hari