Jiwasraya Diberi Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha, OJK Beberkan Penyebabnya
OJK memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya.
(Kontan-Keuangan) 13/09/24 18:57 14983224
Reporter: Ferry Saputra | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) untuk seluruh kegiatan usaha kepada PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kepala Departemen Pengawasan Penjaminan, Dana Pensiun dan Pengawasan Khusus OJK Muchlasin menyebut pemberian sanksi itu tertuang dalam S-96/PD.1/2024 per 11 September 2024.
Muchlasin menerangkan pemberian sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha tersebut diberikan karena PT Asuransi Jiwasraya (Persero) telah melanggar sejumlah ketentuan.
"Pelanggaran tersebut, yakni rasio pencapaian tingkat solvabilitas dan jumlah ekuitas minimum yang dipersyaratkan untuk perusahaan asuransi," ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (13/9).
Dengan dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha, Muchlasin menyebut Asuransi Jiwasraya dilarang melakukan kegiatan penutupan pertanggungan baru untuk seluruh lini usaha bagi perusahaan asuransi sejak 11 September 2024 sampai dengan diatasinya penyebab dikenakannya sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha untuk seluruh kegiatan usaha.
Di samping itu, dia menyampaikan perusahaan tetap wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban yang jatuh tempo sesuai ketentuan perundangan.
#pt-asuransi-jiwasraya #pt-asuransi-jiwasraya-persero #pt-asuransi-jiwasraya #berita-nasional #indonesia #pemerintah #kebijakan-ekonomi #asuransi #n-a