PPN Bangun Rumah Sendiri Bakal Naik Tahun Depan, Segini Besarannya Halaman all
Pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022. Halaman all
(Kompas.com) 14/09/24 08:00 14998288
JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Atas kebijakan tersebut, salah satu PPN yang akan ikut naik ialah PPN atas kegiatan membangun sendiri, termasuk di dalamnya membangun rumah sendiri.
Pemungutan PPN atas kegiatan membangun sendiri ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.03/2022.
"Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terutang bagi orang pribadi atau badan yang melakukan kegiatan membangun sendiri," bunyi pasal 2 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
"Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan membangun bangunan, baik bangunan baru maupun perluasan bangunan lama, yang dilakukan tidak dalam kegiatan usaha atau pekerjaan oleh orang pribadi atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain," bunyi ayat selanjutnya.
Besaran PPN untuk membangun bangunan sendiri ini dihitung dari hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN pada Pasal 7 ayat 1 UU HPP yang akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
Dengan demikian, tarif PPN kegiatan membangun sendiri juga akan naik dari saat ini 2,2 persen menjadi 2,4 persen mulai tahun depan.
"Besaran tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan hasil perkalian 20 persen dengan tarif PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai dikalikan dengan dasar pengenaan pajak," bunyi Pasal 3 ayat 2 PMK Nomor 61/PMK.03/2022.
Kemudian, dalam aturan yang sama juga dijelaskan kriteria kegiatan membangun sendiri yang dikenakan PPN ini, yaitu:
- Konstruksi utamanya terdiri dari kayu, beton, pasangan batu bata atau bahan sejenis, dan/ atau baja;
- Diperuntukkan bagi tempat tinggal atau tempat kegiatan usaha; dan
- Luas bangunan yang dibangun paling sedikit 200 meter persegi.
Kegiatan membangun sendiri sebagaimana dimaksud dalam aturan tersebut dapat dilakukan secara:
- Sekaligus dalam suatu jangka waktu tertentu; atau
- Bertahap sebagai satu kesatuan kegiatan sepanjang tenggang waktu antara tahapan membangun tersebut tidak lebih dari 2 tahun.