Hukuman Bagi 50 Pelajar SMK yang Tawuran di Cisauk: Lepas Baju hingga Panggil Orangtua
'Setelah orangtua siswa datang, diberikan arahan terkait kenakalan remaja,' ujar Dhady. Halaman all
(Kompas.com) 14/09/24 12:53 15005943
JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menangkap 50 pelajar sekolah menengah kejuruan (SMK) yang hendak tawuran di Jalan Raya Cisauk Sampora, Kabupaten Tangerang, Jumat (13/9/2024).
"Sekira pukul 17.30 WIB mengamankan sejumlah pelajar yang hendak tawuran di tempat kejadian perkara (TKP) Jalan Raya Cisauk Sampora, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang," kata Kapolsek Cisauk AKP Dhady Arsya kepada Kompas.com, Sabtu (14/9/2024).
Polisi menyita aneka senjata tajam dan bendera komunitas dari tangan mereka.
Setelah kedapatan tawuran, para pelajar itu dibawa ke Polsek Cisauk untuk dimintai keterangan.
Saat tiba di Polsek Cisauk, para pelajar diminta melepaskan baju mereka dan jongkok di halaman. Polisi sempat memberikan nasihat kepada mereka agar tidak mengulangi perbuatannya lagi.
Kemudian, pihak kepolisian berkoordinasi dengan pihak sekolah dan orangtua. Pihak kepolisian langsung meminta para orangtua pelajar datang ke Polsek Cisauk.
Polisi juga menyuruh para pelajar membuat surat pernyataan untuk tidak lagi melakukan tawuran.
"Kemudian, setelah orangtua siswa datang, diberikan arahan terkait kenakalan remaja atau tawuran siswa, lanjut dibuatkan surat pernyataan," ucap Dhady.
Dhady mengatakan, ditangkapnya para pelajar sebagai upaya pihak kepolisian untuk melakukan tindakan preventif agar para siswa tidak menjadi pelaku atau korban tawuran.