Praktik RPM dalam Ekonomi Bukan Tindak Anti-Persaingan Usaha
Efisiensi dan upaya kontrol distributor atau reseller dapat menjadi alasan produsen untuk melakukan penetapan harga jual kembali (RPM). - Halaman all
(InvestorID) 14/09/24 18:37 15027828
JAKARTA, investor.id – Praktik penetapan harga jual kembali atau resale price maintenance (RPM) terhadap sebuah produk merupakan hal yang biasa terjadi. Walau Pasal 8 Undang-undang (UU) Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli menyebutkan tidak boleh menetapkan harga jual kembali, secara ekonomi bisnis penetapan RPM bukan-lah tindakan antipersaingan usaha.
“Kalau undang-undangnya jelas melarang. Tapi, kalau secara ekonomi bisa membuktikan sebaliknya, apalagi pendekatan kita ada di rule of reason dan itu bisa dibuktikan maka RPM sah-sah saja untuk dilakukan. Semua poduk, jika harganya ditetapkan kembali, pasti ada alasannya mengapa produsen melakukan hal itu,” ujar Pakar Hukum Persaingan Usaha, juga Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait, SH. M.Li.
Dalam penjelasan lebih lanjut, hubungan antara produsen dan para reseller terjalin secara vertikal – terafiliasi antara produsen yang mendistribusikan produk ataupun reseller-nya – dan tidak horizontal atau sesama pesaing.
Ditambahkan oleh Profesor Ningrum, ada alasan-alasan bisnis tertentu yang bisa diterima produsen untuk melakukan RPM. Misalnya, untuk lebih efisien dan lebih memastikan perilaku distributor atau reseller-nya.
“Ada hubungan hukum, ada kontrak, ada perjanjian. Kalau di reseller dan distributor menjual seenaknya saja, ya dia bisa dihantam oleh pesaingnya secara horizontal. Semisal saya buat barang, kamu mesti jualkan. Tapi, tolong jangan jual dengan harga seenaknya supaya saya bisa kontrol. Kenapa? Kalau kamu jual tinggi kan nggak laku, sementara saya punya saingan di luar bisa jual lebih murah. Jadi (memang), ada alasannya mereka melakukan itu, untuk efisiensi atau ada kepastian harga,” tuturnya.
Di Amerika Serikat (AS) sendiri, penetapan harga jual kembali itu awalnya memang sangat sensitif dan dilarang total. Tetapi pada 2007, Mahkamah Agung AS menemukan error yang terjadi selama ini dan dalam keputusannya pun berubah total. Secara ekonomi bisnis pun, RPM dinyatakan bukan absolutely tindakan anti-persaingan.
“Jadi, Mahkamah Agung Amerika membalikkan semua putusan yang lalu, dan mengatakan bisa menerima alasan bahwa penetapan harga jual kembali itu tidak secara absolut merusak persaingan usaha,” ungkap Prof. Ningrum.
Editor: Happy Amanda Amalia (happy_amanda@investor.co.id)
Follow Channel Telegram Official kami untuk update artikel-artikel investor.id
Baca Berita Lainnya di Google News
#berita-terkini #berita-hari-ini #persaingan-usaha #tindak-antipersaingan-usaha #penetapan-harga-jual-kembali #resale-price-maintenance-rpm #berita-ekonomi-terkini
https://investor.id/macroeconomy/373515/praktik-rpm-dalam-ekonomibukan-tindak-antipersaingan-usaha