Satgas BLBI Sita Tanah 38.000 Meter Milik Dua Obligor
Tanah milik Kaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo senilai Rp 209,92 miliar disita Satgas BLBI. Halaman all
(Kompas.com) 15/09/24 13:00 15053829
JAKARTA, KOMPAS.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita harta kekayaan obligor BLBIKaharudin Ongko dan Suyanto Gondokusumo senilai Rp 209,92 miliar untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, harta kekayaan obligor Kaharudin Ongko yang disita berupa 67 bidang tanah hak guna bangunan (HGB), atas nama PT Indokisar Djaya seluas 38.085 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Tanah yang terletak di Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu nilainya diperkirakan sebesar Rp 194,04 miliar.
Dalam prosesnya, Satgas BLBI bersama dengan juru sita PUPN Cabang DKI Jakarta yaitu Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V melakukan penyitaan. Dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri.
"Penyitaan dilakukan dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan oleh Kaharudin Ongko," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (15/9/2024).
Sementara harta kekayaan obligor Suyanto Gondokusumo yang disita berupa sebidang tanah seluas 502 meter persegi berikut segala sesuatu yang berdiri di atasnya. Objek penyitaan tersebut memiliki estimasi nilai sebesar Rp 15,87 miliar.
Tanah sitaan ini terletak di Jalan Simprug Golf III Nomor 71A, Kelurahan Grogol Selatan, Kecamatan Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan oleh Jurusita PUPN Cabang DKI Jakarta c.q. KPKNL Jakarta I.
Penyitaan dilakukan dengan dukungan pengamanan dari jajaran Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri, di antaranya oleh Kompol Danang Rohansyah, S.IK., jajaran Polres Metro Jakarta Selatan, jajaran Polsek Kebayoran Lama, serta jajaran Kecamatan Kebayoran Lama dan Kelurahan Grogol Selatan.
Sebagai informasi, Satgas BLBI dibentuk dengan Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 2021 jo. Keputusan Presiden Nomor 30 Tahun 2023.
Satgas BLBI telah melakukan serangkaian strategi, program, dan kegiatan guna pengembalian hak tagih kepada negara dengan upaya penagihan obligor/debitur dan penanganan aset properti yang dilakukan secara bertahap dan terukur.
"Ke depannya Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan bahwa pengembalian hak tagih negara terealisasi secara optimal," tuturnya.
Sejumlah upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur akan diintensifkan. Barang jaminan dan/atau harta kekayaan lain milik debitur/obligor yang telah dilakukan penyitaan akan dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
#blbi #satgas-blbi #obligor-blbi #kaharudin-ongko #suyanto-gondokusumo